Proyek RSUD Kolonodale Rp9,4 Miliar Menggantung, Bayar atau Berisiko Hukum?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 25
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Pekerjaan pembangunan gedung VIP/VVIP di RSUD Kolonodale kembali menjadi sorotan. Dari informasi yang dihimpun media ini, terdapat pekerjaan tambahan senilai Rp9,4 miliar yang hingga kini belum terbayarkan dan memunculkan tanda tanya besar.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2022 pembangunan gedung tersebut dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp36 miliar. Namun dalam proses pelaksanaannya, anggaran itu disebut tidak mencukupi.
“Dari dana PEN Rp36 miliar tidak selesai. Kontraktor disuruh kerja tanpa adanya anggaran. Awalnya disebut ada ketambahan Rp4 miliar, kemudian dalam perjalanan kegiatan menjadi Rp6 miliar, dan saat selesai totalnya disebut Rp9,4 miliar,” ujar sumber tersebut, Selasa (24/2).
Menurutnya, untuk mencari jalan keluar, Inspektorat Morowali Utara disebut telah menyurat ke Kejaksaan Tinggi guna meminta rekomendasi agar pembayaran dapat dianggarkan. Namun hingga kini, surat rekomendasi tersebut dikabarkan belum diterbitkan.
Tak hanya itu, Inspektorat juga disebut telah berkoordinasi dengan BPKP di tingkat provinsi. Hasilnya, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan.
“Kalau dibayarkan Rp9,4 miliar, berarti totalnya dengan Rp36 miliar menjadi Rp45,5 miliar. Sementara kalau dibandingkan dengan pembangunan kantor kejaksaan yang juga tiga lantai hanya Rp22 miliar teranggarkan,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini DPRD Morowali Utara belum menyetujui penganggaran Rp9,4 miliar tersebut. Situasi ini dinilai rawan secara hukum apabila dipaksakan untuk dibayarkan tanpa dasar rekomendasi resmi dari lembaga pengawas.
“Ini sangat rawan. Kalau dibayarkan bisa saja KPK yang masuk,” tegasnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat Morowali Utara terkait kabar penyuratan ke Kejaksaan Tinggi dan BPKP. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan redaksi kepada Inspektur Romel Tungka belum terkirim.
Kasus ini menambah daftar pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran daerah. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang mendesak, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar pembangunan fasilitas publik tidak berujung polemik.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar