Habiskan DAK Tahun 2020 Senilai 46 Miliar, Pembebasan Lahan RS Pratama Baturube Diduga Bermasalah.

MORUT- Dalam sepekan terakhir sebuah postingan di sosial media mempersoalkan lahan RS Pratama Baturube di Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Media ini berhasil terhubung dengan Najmainnah yang mengaku sebagai anak pemilik sebagian lahan seluas 5000 meter persegi.

Kepada media ini Najmainnah menceritakan kronologis lahan milik mereka yang diduga di ambil alih Pemdes Baturube dengan dalih hibah.

“Itu lahan papa saya namanya om Sunding, saya anaknya. Pemdes Baturube berani menerima hibahan nya masyarakat diatas lahan kami. Sementara masyarakat yang menghibahkan bukan pemilik lahan. Kami klaim sebagai pemilik lahan karna sejak tahun 82 papa dan mama saya sudah bayar pajak, dan di garap lahan itu sebagai sawah dan ditemani kelapa waktu itu, “ujarnya (3/5)

Ia mengaku telah konfirmasi kepada Kepala Desa Awaluddin Taher pada tanggal 12 Oktober 2020 namun tidak di indahkan.

“Setelah keluarnya SPK RS Pratama waktu itu, tiba-tiba Pemdes Baturube mengeluarkan hibah atas lahan tersebut, ” ujarnya

Dari informasi yang dihimpun media ini diduga ada 8 orang yang menghibahkan lahan untuk lokasi pembangunan RS Pratama Baturube.

Isu ganti rugi seolah dibuat seperti kelompok tani, atas 8 orang yang menghibahkan, kemudian dibuatkan rekening untuk kelompok tersebut dan diduga menerima anggaran yang disebut uang pertanian.

Untuk diketahui bahwa proyek Pembangunan RS Pratama Baturube bersumber dari Dana DAK tahun 2020 dari Kemenkes RI dengan total keseluruhan termasuk belanja alat kesehatan mencapai 46 Miliar.

Namun anehnya saat pembersihan lahan proyek jumbo ini, warga dibebankan menanggung biaya 50 ribu per Kepala Keluarga.

Kepala Desa Baturube yang coba dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban sampai berita ini tayang.

Komentar