Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Wabup Djira Kaget Proyek Lampu Jalan Diselidiki Kejaksaan: “Saya Sering Marah-Marah Waktu Itu”

Wabup Djira Kaget Proyek Lampu Jalan Diselidiki Kejaksaan: “Saya Sering Marah-Marah Waktu Itu”

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut), H. Djira, K, angkat bicara terkait kasus proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya tahun 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Morut yang kini resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara. Dalam keterangannya, Wabup Djira mengaku terkejut dan menyesalkan proyek tersebut belum juga tuntas hingga saat ini.

“Wa’alaikumsalam, iya… setelah baca berita kami juga sangat kaget, ternyata urusan ini belum tuntas. Iya… saya sering marah-marah waktu itu… mudah-mudahan punya hikmah baik,” tulis Wabup Djira saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/7).

Pernyataan tersebut merujuk pada pemberitaan sebelumnya, di mana sejumlah kontraktor menyebut bahwa Wabup Djira sempat menegur keras keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu sumber menyebutkan bahwa Wabup bahkan marah ketika melihat tiang-tiang lampu sudah terpasang, tetapi lampunya belum juga dipasang berbulan-bulan setelah itu.

Seperti diketahui, proyek senilai pagu anggaran Rp3,73 miliar ini kini tengah diselidiki atas dugaan kuat tindak pidana korupsi. Kejari Morut resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Jumat (4/7), setelah menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi pelanggaran hukum.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian penyidik, antara lain:

Ketidaksesuaian spesifikasi lampu: tercantum 80 watt dalam RAB, namun yang terpasang diduga hanya 60 watt.

Pelaksanaan proyek melewati batas tahun anggaran tanpa adendum kontrak.

Tidak adanya sanksi atau evaluasi meskipun pekerjaan dilakukan hingga Maret 2024.

Selain itu, proyek juga disebut-sebut dipecah menjadi 17 paket kecil, dengan dugaan adanya praktik “titip nama perusahaan”, dan pengalihan dana proyek langsung ke Kepala Dinas Perhubungan (Kadis) yang diduga telah berkoordinasi dengan pihak distributor.

Wabup Djira menegaskan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab dari jajaran dinas dalam melaksanakan proyek yang menyangkut pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses hukum demi menjaga keuangan negara.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti,” tegas Kajari, mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor.

Pihak media belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Morut tahun 2023 maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less