MORUT- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa ( RAS) yang berada di Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Senin, 26 Agustus 2024.
Penggeledahan yang berlangsung sejak jam 11.00 wita sampai sore hari ini berdasarkan Surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita 2 boks container berisi dokumen-dokumen terkait operasional PT RAS serta 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truck, 1 unit Fire Truck, 1 unit Traktor, 1 unit Truk Self Loader, 1 unit Excavator, 1 unit Light Truck, dan 1 unit Toyota Hilux Double Cabin.
Seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sulteng dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT RAS.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Sulteng.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap PT RAS masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit PT. RAS yang beroperasi diatas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIV, sebuah Badan Usaha Milik Negara.
Sampai berita ini tayang kami berusaha mencoba konfirmasi ke manajemen PT. RAS.
Komentar