Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Warda Dg Mamala Kritik Tahapan Rapat Paripurna, Melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

Warda Dg Mamala Kritik Tahapan Rapat Paripurna, Melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Warda Dg Mamala kritik Rapat Peripurna yang melanggar Permendagri no.12 tahun 2019

“APBD ini adalah rencana keuangan daerah dalam satu tahun, jadi untuk pembahasan dan penetapan APBD ini sangat vital dan sangat fatal ketika kita hanya main-main di penetapan, karena bicara APBD kita bicara rakyat, nasib rakyat ada di APBD ini, kitab suci rakyat ada di APBD ini. Semua urusan APBD penyelenggara pemerintah itu bersama DPRD bertanggung jawab atas APBD ini, Kalau saya lihat seperti ini miris sekali saya, karena APBD kita anggap seremonial saja, sepertinya. Karena hanya diantara satu hari kita pengantar nota jawaban, tidak ada ruang dan waktu kita untuk bekerja. Sementara APBD ini kita diberi ruang dan waktu antara DPRD dan Pemda untuk sama-sama. Kita mau bicara sehat, kita mau bicara sejahtera kita mau bicara infrastruktur semua ada di APBD ini,” ujar kader partai Golkar ini dalam sebuah video yang diterima media ini (28/11)

Saat ditemui media ini di kota Palu 30 November 2021, Warda Dg Mamala kembali menyoroti kompromi waktu pimpinan DPRD, Bamus dan Pemda dalam tahapan penetapan APBD 2022, Dimana pengantar nota keuangan, pandangan fraksi disambung dengan agenda jawaban nota keuangan Bupati hanya dibahas dalam antara waktu sehari,

“Rapat paripurna dilaksanakan sejak kemarin malam, tidak sesuai dengan jadwal tahapan sebagaimana di atur dalam pasal 104 ayat 1 Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah.
Diterima hari ini, malam pengantar nota keuangan, besok pandangan fraksi disambung dengan jawaban nota keuangan pak Bupati, dalam 1 hari saja.
Pimpinan DPRD dan Bamus, dan kepala daerah jangan selalu kompromi dengan waktu harus coba melihat aturan-aturan kebelakangnya yang mengatur ini,” ungkap kader Partai Golkar ini saat ditemui media (30/11)**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less