Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » 41 Desa di Morowali Utara Terancam Tidak Bisa Mencairkan Dana Desa Tahap II

41 Desa di Morowali Utara Terancam Tidak Bisa Mencairkan Dana Desa Tahap II

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Pemberlakuan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 Pasal 29B dalam regulasi terbaru terkait penyaluran Dana Desa membuat 41 desa di Kabupaten Morowali Utara terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, desa yang belum melengkapi persyaratan penyaluran hingga batas waktu 17 September 2025 akan mengalami penundaan pencairan. Penundaan ini mencakup dua jenis Dana Desa, yaitu:

1. Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan, dan

2. Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan.

Sekertaris Dinas PMD Morut, Charles Toha yang dikonfirmasi media ini terkait jumlah desa yang mengalami penundaan menyebut 41 desa.

“Jumlahnya 41 desa pak,”tulis Charles Toha (12/12)

Khusus Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan (ayat 2 huruf b), aturan menegaskan bahwa dana tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun berjalan. Bahkan, jika hingga akhir tahun anggaran tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan pengendalian fiskal, dana tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak bisa dicairkan lagi pada tahun berikutnya.

Akibatnya, 41 desa di Morowali Utara yang belum menyampaikan dokumen syarat penyaluran secara lengkap dan benar terancam kehilangan hak pencairan Dana Desa tahap II. Hal ini diperkirakan berdampak pada berbagai program desa, mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pelayanan dasar.

Pemerintah daerah kini didorong untuk segera membantu desa-desa tersebut melengkapi persyaratan agar pencairan Dana Desa tahap II—setidaknya untuk komponen yang penggunaannya telah ditetapkan—masih dapat diproses sebelum batas waktu final penyaluran sebagaimana diatur Pasal 26.

Sementara DD tersebut dibeberapa desa dianggarkan untuk membayar siltap lembaga lembaga desa termasuk posyandu dan linmas,, serta sebagian pekerjaaan fisik desa.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less