Polda Sulteng Panggil Pimpinan PT. Wanxiang Nickel Indonesia, Diduga Soal Ilegal Mining Batuan

BERITA MORUT2,807 views
Aktifitas Pekerjaan Penimbunan Jety Wanxiang

MOROWALI- PT. Wanxiang Nickel Indonesia (PT. WNI) saat ini terus malakukan pembangunan infrastruktur dikawasan pabrik pemurnian biji Nikel, di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur Kabupten Morowali. PT. WNI berhasil uji coba pengoperasian pabrik sehingga penyerapan tenaga kerja terlihat meningkat, tak luput kecelakaan kerja juga beberapa kali terjadi yang memakan korban jiwa mangakibatkan buruh pabrik meninggal dunia.

Perlu evaluasi semua pihak dan harus disikapi dengan serius karena jika dibiarkan akan menjadi bom waktu, dan akan mempengaruhi iklim investasi. Tidak hanya itu, mulai terlihat keberanian oknum yang ada di Wanxiang, membeli material dari hasil ilegal maining bahkan diduga hal itu sudah lama dilakukan oleh oknum di Wanxiang,  mengakibatkan pelaku usaha mendapat harga rendah dan pembayaran yang tidak tepat waktu ditambah lagi pengusaha lokal harus berurusan dengan hukum.

Tampak Situasi Kawasan Pabrik Wanxiang

Mendapatkan informasi dugaan transaksi pembelian material ilegal, Polda Sulawesi Tengah melakukan tindak lanjut dengan layangkan panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga melakukan ilegal maining Galian C. Menariknya media mendapat pengakuan dari Jusrin dan Mawardi, dua penambang itu mengaku dan membenarkan jika mereka menjual material ke Wanxiang, hal itu disampaikan via pesan Whatsapp.

“Yang jual ke Wang siang saya , cuma ratusan kubik saja. Iyah saya yang kontrak sama yongyu di Wangsiang” Jawab Mawardi di Pesan Whatsapp, 17.25, Wita. Minggu 12, Feb, 2023.

Keseriusan Polda Sulteng memproses kasus yang melibatkan PT. WNI, atas dugaan Ilegal maining terlihat dari informasi yang dihimpun media, bahwa Polda Sulteng melayangkan surat panggilan Polisi pada pimpinan PT. WNI, guna menindak lanjuti penyelidikan dugaan penambangan ilegal dan diminta hadir pada Jum’at, tanggal 17 Februari, 2023.

Perlu diketahui dari sejumlah nama yang mendapat panggilan, ternyata beberapa orang belum mengindahkan panggilan Polisi tersebut, yakni saudara AB, yang diduga melakukan penambangan batu gajah di Desa Nambo Kecamatam Bungku Timur Kabupaten Morowali, dan PT. MJP yang ditemukan tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Morowali, lagi melakukan aktifitas penambangan pasir di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi.

Komentar