Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wartawan Erny John Bau Minta Kapolres Morut yang Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi

Wartawan Erny John Bau Minta Kapolres Morut yang Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • visibility 65
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Satreskrim Polres Morowali Utara menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Erny Johan Ba’u, warga Beteleme, Kecamatan Lembo.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/212/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 18 Juli 2026.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/81/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/134/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 17 April 2026. Dugaan perkara mengacu pada Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara telah meminta keterangan terhadap tiga orang terlapor, yakni Neles Humbu, Lenny Humbu, dan Esra Mbaloto.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni Abram Abas, Arimanaga Sitompul, dan Heni Humbu. Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

Untuk melengkapi penyelidikan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mencari saksi netral yang mengetahui peristiwa, meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa, serta menggelar perkara lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polres Morowali Utara juga mengimbau pelapor agar tetap berkoordinasi dengan penyidik apabila memiliki informasi tambahan yang dapat membantu mempercepat proses penyelidikan.
Surat perkembangan hasil penyelidikan tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Morowali Utara oleh Kasat Reskrim AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, selaku penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Seluruh pihak yang disebutkan dalam proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pelapor yang adalah wartawan, Erny berharap Kapolres Morut yang baru menuntaskan dugaan intimidasi yang menyeret nama oknum anggota DPRD Morut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less