Warga yang Membongkar Media Jalan Jalur Dua Kolonodale, Terancam Penjara 2 Tahun.

MORUT- Warga yang merubah atau membongkar median jalan jalur dua Kolonodale terancam pidana 2 tahun penjara.

Untuk memudahkan kendaraan putar balik arah di jalur dua Kolonodale, warga merubah sendiri median jalan jalur 2 yang belum lama selesai dikerjakan oleh Pemda Morut.

Wakil Bupati Morut Djira, K mengeluarkan surat himbauan dan perhatiaan kepada warga yang berdomisili di sepanjang jalur dua ruas jalan PAM-Korololama yang berisi larangan membuka, merubah atau memindahkan perlengkapan jalan berupa median jalan. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengamanan pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.

Surat Wakil Bupati Morut nomor 600/0019/DPURPEPD/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 didukung oleh Satlantas Polres Morut dalam rangka mengatur lalu lintas di Kota Kolonodale.

Komentar