UMK Morowali Utara Tahun 2026 Naik 12,30%
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 22 Des 2025
- visibility 253
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kolonodale – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang berlangsung di Hotel Bougenville, Kolonodale, pada Senin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penetapan, UMK Morowali Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.408.208,58. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 12,30 persen atau senilai Rp472.678,43 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai indeks α (alpha) sebesar 0,6.
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK untuk sejumlah sektor strategis.
Pada sektor perkebunan buah kelapa sawit, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.507.916,05, mengalami kenaikan 13,70 persen atau sebesar Rp543.205,05, dengan nilai alpha 0,7.
Sementara itu, UMSK sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi ditetapkan sebesar Rp4.516.841,58, naik 13,70 persen atau Rp544.280,58. Adapun UMSK sektor pertambangan bijih nikel menjadi yang tertinggi, yakni Rp4.521.305,48, dengan kenaikan 13,70 persen atau Rp544.818,48.
Penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Morowali Utara sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor unggulan daerah.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar