tambang ilegal
PT. Cocoman di Morut Disikat Kejati Sulteng, Kasusnya Naik Penyidikan
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 146
- 0Komentar
PALU- Kurun waktu Juli 2025- April 2026 Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) mengklaim menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang dari 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat mengatakan, dari sebelas Penyidikan tersebut, telah dilimpahkan dalam proses Penuntutan sebanyak sembilan […]
























































