Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Soal Data Pajak Kendaraan. Ini Tanggapan Kepala UPT Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara

Soal Data Pajak Kendaraan. Ini Tanggapan Kepala UPT Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Ini Tanggapan Bapenda Sulteng melalui Kepala UPT Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara, Nurhayati, langsung menegaskan bahwa data yang keliru tersebut bukan berasal dari Bapenda, melainkan dari proses awal saat kendaraan dibeli di dealer.

“Ini tidak salah datanya Bapenda, yang bapak harus kejar itu di dealer.”

Bapenda secara tegas menolak bahwa kesalahan berasal dari mereka. Arah tanggung jawab langsung dialihkan ke dealer, sebagai sumber faktur pajak awal.

Nurhayati memberikan contoh alur proses sampai penetapan pajak kendaraan bermotor terbit,

“Masyarakat datang ke dealer contoh membeli kendaraan. Kemudian dealer mengeluarkan faktur pajak… lalu dibawa ke Samsat… di registrasi kepolisian… kemudian kami Bapenda menetapkan pajaknya… kami terintegrasi secara sistem.”tegasnya

Satlantas Polres Morut kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa data kendaraan tersebut dikeluarkan pada tahun 2008, saat Samsat masih menggunakan sistem manual di Bungku.

“Kami cek ini kendaraan keluar tahun 2008, waktu masih di Bungku dan saat itu masih manual,” ujar Kasat Lantas AKP Budi Prasetyo.

Bila ini data saat tahun 2008 atau 17 tahun lalu dimana sistem pajak masih manual. Harusnya pihak Bapenda melakukan koordinasi dan melibatkan kepolisian agar data yang digunakan terupdate.

Persoalan ini mencuat berawal dari keluhan Warga Desa Sampalowo yang juga pejabat Bawaslu Morowali Utara, Drs. Jasman Lamole, dibuat kaget sekaligus heran setelah menerima surat teguran pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah UPT Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara, tertanggal 13 November 2025.

Surat tersebut menagih pajak sepeda motor Suzuki Smash, padahal Jasman menegaskan dirinya tidak pernah seumur hidup memiliki ataupun menggunakan motor merek tersebut.

“Saya heran dengan surat ini. Sepanjang yang saya tahu, saya tidak pernah pakai Suzuki,” tegas Jasman.

Surat teguran itu memuat data:

Nomor Polisi: DN 4244 UC
Nama/Nomor HP: Drs. Jasman Lamole / 081246615638
Alamat: Desa Sampalowo
Merek/Tipe: Suzuki FL 125 RCMD
Menunggak: 2 tahun 23 hari
Total Tunggakan: Rp617.448
Ditandatangani: Kepala UPT Pendapatan Wilayah XII Morut, Nurhayati

Selain nama dan alamatnya dicatut, nomor telepon dalam surat itu ternyata bukan miliknya. Ketika dikonfirmasi, nomor tersebut justru milik warga Bali.

“Oh salah sambung pak, saya tinggal di Bali. Dimana itu Sampalowo? Ndak tau pak,” ujar warga Bali (17/11).

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less