Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Irban Inspektorat Morut “Bermain” di LPJ Keuangan Desa Ensa?

Irban Inspektorat Morut “Bermain” di LPJ Keuangan Desa Ensa?

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 335
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pemerintahan Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, mulai menyeret nama oknum Inspektorat Morowali Utara.

Dalam dialog dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (24/8/2026), Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Morowali Utara berinisial YG dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa Ensa.

YG dari penelusuran media ini merupakan oknum Irban yang membawahi wilayah Lembo, Mori Atas dan Mori Utara. Nama tersebut muncul ketika warga menyampaikan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan Desa Ensa kepada pihak Kejati Sulteng.

Forum yang dipimpin Ferry Siombo sebagai ketua dan Wilson Konduwes sebagai sekretaris sebelumnya datang ke Kejati Sulteng sekitar pukul 13.00 WITA untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan diterima bagian pengaduan dan kemudian dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa oknum Irban berinisial YG tidak hanya melakukan fungsi pengawasan, tetapi disebut terlibat dalam proses pembuatan LPJ keuangan Kepala Desa Ensa.

Dugaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah.

Jika benar terdapat keterlibatan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban desa, maka perlu dipastikan sejauh mana peran yang bersangkutan, kapasitasnya saat membantu penyusunan dokumen, serta apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan dan fungsi pengawasan Inspektorat.

Forum warga juga menyerahkan sejumlah data terkait dugaan penggunaan dana CSR dalam pekerjaan yang disebut telah memiliki penganggaran melalui APBD Desa Ensa.

Dalam dokumen yang disampaikan, pembangunan jalan lingkungan di RT 3, 4 dan 5 Desa Ensa pada tahun anggaran 2025 disebut memiliki anggaran Rp181.822.000.

Namun, pekerjaan tersebut juga disebut mendapatkan dukungan penggunaan alat berat melalui dana CSR PT Timur Jaya Indomakmur dengan total sekitar Rp29,54 juta.

Persoalan serupa disebut terjadi pada 2024 dengan nilai penggunaan fasilitas CSR sekitar Rp54,71 juta. Jika kedua nilai tersebut digabungkan, terdapat sekitar Rp84,26 juta pembiayaan CSR yang disebut berkaitan dengan proyek yang juga menjadi bagian dari penganggaran pemerintah desa.

Selain itu, warga turut menyoroti pengelolaan kebun sawit desa seluas sekitar lima hektare yang disebut memiliki sekitar 634 pohon. Berdasarkan data dalam laporan, kebun tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar Rp4 juta per bulan atau sekitar Rp48 juta per tahun.

Keseluruhan persoalan tersebut kini menjadi bagian dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejati Sulteng.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan laporan masyarakat telah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dipelajari sebelum menentukan langkah penanganannya.

“Ini laporan sudah masuk, nanti naik ke pimpinan. Pimpinan pelajari dulu dan akan didisposisi, apakah ditangani sendiri oleh Kejaksaan Tinggi atau didisposisi ke bawah, ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode.

Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.

“Kewajiban APH, laporan ini akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum Irban berinisial YG dalam penyusunan LPJ Desa Ensa masih merupakan materi pengaduan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Inspektorat Morowali Utara maupun YG terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut, termasuk apakah benar terdapat keterlibatan oknum pengawas internal dalam penyusunan LPJ desa dan bagaimana proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran Desa Ensa dilakukan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi desa, tetapi juga menyentuh integritas fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less