Senin 03 Februari DKPP Bacakan Putusan Gugatan Pilkada Morut

MORUT- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan perkara gugatan Pilkada kabupaten Morowali Utara (Morut) pada hari senin, 03 Februari 2025.

Hal ini berdasarkan panggilan yang ditujukan kepada pengadu Karsena Aris Toteles.

Surat Panggilan mengikuti Pembacaan Putusan diregistrasi dengan Perkara Nomor. 02-PKE-DKPP/I/2025 para Pihak untuk mengikuti Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jl. Abdul Muis, No. 2-4, Jakarta Pusat (Sebelah Gedung Graha PPI),

Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Pukul 10.00 WIB sebagai Para Pihak.

Demikian Surat Panggilan Pembacaan Putusan ini disampaikan. diucapkan terimakasih.

Komentar