Sekkab Morut: Buka Kembali Benang Kusut 4 Tahun, Belum Dapat Penyelesaian Sengketa Lahan di PT. ANA
Morowali Utara– Sejak tahun 2017 sengketa lahan atas kepemilikan PT. ANA sekitar 1000 hektar lebih yang bermasalah berdasarkan klaim pengakuan hak milik tanah berdasarkan sertifikt dan SKPT yang di miliki masyarakat namun sampai saat ini belum juga mendapat solusi dari kedua bela pihak.
Namun dari Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Morut telah melakukan rapat bersama Tim Penyelesaian Perkara Sengketa Lahan yang di pimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM serta di hadiri Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Adolf Puahadi, Asisten 1, Kadis PU, Perumahan Rakyat dan SKPD lainya. Kamis 26 November 2020
Terpisah saat di lakukan wawancara di ruang kerja Sekda ia menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan antara pemilik tanah dan PT. Agro Nusantara Abadi sudah lama sekitar empat tahun lamanya dan belum dapat solusinya namun ia akan menengahi carikan solusi terbaik dari kedua belah pihak.
Ia menyampaikan kasus ini bagaikan merajut kembali benang yang kusut karena tidak tahu di mana lagi ujung perkaranya.
Lanjut sekda perkara ini saya coba selesaikan bertahap lebih utama pemilik sertifikat dan melibatkan BPN untuk mengetahui persis batasan wilayah, kemudian bila ini jelas di ketahui maka pemerintah akan memfasilitasi pertemuan kedua bela pihak dengan dua titik solusi yaitu perusahaan membeli lahan masyarakat atau bagi hasil buah sawit sementara pemilik SKPT itu melalui kajian lebih teknis sehingga di selesaikan dulu pemilik sertifikat. Jelas sekda
Pertemuan terbatas yang di selenggarakan di aula sekda berjalan baik meskipun terdengar suara keras keluar ruangan namun dapat di kendalikan dengan aman yang akhirnya menemukan titik solusi dari kedua pihak adapun hasil kajian Tim PPSL akan di serahkan kepada pihak perusahaan PT. ANA pada rapat pertemuan yang akan datang. (Sumber Foto:Akun Media Sosial Sekkab Morut)
Sumber: METEOR NEWS.ID
Komentar