Relasi Suami–Istri Pejabat Disorot, Pokir DPRD Mengalir ke PUPR Morut?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
- visibility 8
- print Cetak

Ket foto: Illustrasi foto suami kadis PUPR dan Istri anggota DPRD (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Dugaan penyaluran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Morowali Utara dari kader Partai Hanura, melalui Dinas PUPR Morowali Utara memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan.
Penelusuran media di sejumlah desa, kami menemukan pekerjaan proyek drainase di Jamor Jaya kecamatan Lemboraya, pekerjaan yang diduga berasal dari Pokir anggota DPRD Morut, Heny Humbu, diarahkan untuk dikerjakan oleh tim suksesnya.
Salah satu informasi datang dari Desa Jamor Jaya, Kecamatan Lembo Raya, yang menyebut proyek drainase milik Dinas PUPR Morut merupakan Pokir yang dikaitkan dengan anggota dewan.
“Di dekat gereja ada proyek Dinas PUPR Morut, itu Pokir dan dikerjakan tim suksesnya ibu Heny Humbu,” ujar sumber media ini, Sabtu (18/4).
Sumber lain dari internal DPRD Morut mengaku tidak mengetahui detail Pokir-pokir Heny Humbu, namun menyebut sebagian besar program aspirasi memang banyak berada di lingkup Dinas PUPR.
“Kami tidak pernah tahu detailnya, tapi kebanyakan memang di Dinas PUPR,” ungkap sumber tersebut.
Relasi Suami–Istri Picu Risiko Konflik Kepentingan
Isu ini menjadi sensitif karena Heny Humbu diketahui merupakan istri dari Kepala Dinas PUPR Morowali Utara, Destuber Matoori.
Kondisi ini dinilai memiliki risiko tinggi konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga dalam proses pengambilan keputusan publik, khususnya pada penentuan program, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Secara tata kelola pemerintahan, relasi suami–istri termasuk kategori afiliasi yang wajib dikelola secara ketat untuk mencegah praktik nepotisme, kolusi, maupun korupsi.
Aturan Konflik Kepentingan dalam Regulasi
Dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024, hubungan keluarga inti seperti suami dan istri secara tegas disebut sebagai salah satu sumber utama konflik kepentingan di lingkungan birokrasi dan pemerintahan.
Regulasi tersebut menekankan bahwa pejabat publik wajib menghindari, mengungkapkan, serta mengelola setiap potensi konflik kepentingan yang muncul akibat relasi afiliasi.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum, namun menjadi indikator risiko yang harus dicegah sejak awal melalui transparansi, pemisahan peran, dan pengawasan publik.
Mengapa Konflik Kepentingan Berbahaya?
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai situasi seperti ini berpotensi menimbulkan beberapa risiko serius:
• Intervensi dalam penentuan proyek Relasi keluarga berpotensi memengaruhi proses prioritas program dan lokasi kegiatan.
• Akses informasi tidak seimbang Kedekatan keluarga membuka peluang akses informasi internal yang tidak dimiliki pihak lain.
• Potensi pengondisian pelaksana proyek Dugaan proyek dikerjakan tim sukses dapat mengarah pada praktik favoritisme.
Menurunnya kepercayaan publik Persepsi masyarakat terhadap netralitas pemerintah bisa menurun meski belum terbukti pelanggaran hukum.
Pentingnya Transparansi dan Klarifikasi
Isu konflik kepentingan membutuhkan klarifikasi terbuka dari pihak terkait untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut









































Saat ini belum ada komentar