PPK Dishub Morut Jadi Tersangka! Proyek yang Sama Dishub Tahun 2026 Masih Jabat PPK. Mengapa tidak Diganti?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 15
- print Cetak

Foto: Proyek Lampu jalan (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Penetapan FGKT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJUTS) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 menimbulkan sorotan baru.
Pasalnya, FGKT yang saat proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui tahun 2026 ini, masih memegang jabatan yang sama dalam proyek yang sama di Dinas Perhubungan Morowali Utara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan FGKT sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Morowali Utara.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1.016.224.870 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, sudah dua ASN yang merupakan pejabat pada Dinas Perhubungan Morowali Utara saat proyek itu berjalan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul pertanyaan terkait posisi FGKT yang masih menjabat sebagai PPK dalam proyek di instansi yang sama.
Berdasarkan ketentuan kepegawaian, ASN yang telah berstatus tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan strategis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa ASN yang berstatus tersangka perlu diberhentikan sementara dari jabatannya guna menjamin objektivitas penanganan perkara serta menjaga kelancaran reformasi birokrasi.
Selain itu, pejabat yang sedang menjalani proses hukum juga berpotensi mengalami konflik kepentingan apabila tetap menjalankan kewenangan dalam pengelolaan proyek atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pergantian PPK juga dinilai penting untuk mencegah potensi risiko kerugian negara lebih lanjut serta memastikan pelaksanaan program kerja pemerintah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, pihak Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perhubungan Morowali Utara seharusnya segera mengambil langkah administratif dengan menunjuk PPK baru hingga proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai.
Status tersangka sendiri dapat berlanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama proses tersebut berlangsung, pejabat yang bersangkutan seharusnya tidak lagi menjalankan kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran atau proyek pemerintah.
Media ini telah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar