Polemik Pelantikan, Jadi Gugatan Pilkada Morut ke Mahkamah Konstitusi

MORUT- Gugatan soal Pilkada kabupaten Morowali Utara (Morut) bukan hanya tengah berproses untuk jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi. Dari sejumlah data yang berhasil dihimpun oleh redaksi proses ini bisa “Makan korban” (MK) dari proses yang diduga menyalahi prosedur yang semestinya.

Gugatan paslon Jeff-Ruben tersebut terdaftar dengan nomor registrasi elektronik: 87/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan pokok permohonan PHP Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2024.

Pemohon Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi (Paslon nomor urut 1) dengan termohon KPU Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah.

Menariknya bila mau merefresh proses pelantikan 22 Maret 2024 berdasarkan SK yang diterbitkan. Dianggap melanggar surat edaran Mendagri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Jika merujuk pada edaran Kemendagri tersebut terkait larangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau terhitung tanggal 22 Maret 2024, harusnya Bupati Morut mencabut dan membatalkan SK pelantikan yang sebelumnya sudah dilaksanakannya.

Setelah kabarnya telah mengantongi izin Kemendagri, maka tanggal 26 Juli 2024 dilantik kembali 39 Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara

Media ini coba mencari surat izin Kemendagri terkait pelantikan tanggal 26 Juli 2024 namun tidak berhasil kami peroleh sampai berita ini tayang.

Hal lain yang jadi sorotan kami adalah Patta Toba, SE yang dilantik sebagai kadis Sosial tidak menghadiri pelantikan tanggal 26 Juli 2024 dan saat ini menjabat.

Dari penelusuran kami ke pejabat yang dilantik, ada 2 SK yang terbit yaitu pelantikan tanggal 22 maret 2024 yang tidak pernah ada SK Pencabutan atau pembatalannya. Kemudiaan SK pelantikan tanggal 26 Juli 2024.

Dalam foto SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang kami Terima, pada bagian tanggal tertulis 22 Maret 2024, diduga ada upaya merubah menjadi tanggal 21 Maret 2024 dengan pulpen.

Dan di dalam SK tanggal 26 Juli 2024, diktum ketiga berbunyi dengan berlakunya keputusan ini, maka SK tanggal 21 Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.

Diduga ada pemalsuan substansi pada SK tersebut karna memuat substansi yang tidak semestinya.

Penulis: Hendly Mangkali

Komentar