Morowali Utara,- Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali menjadi pusat perhatian publik. Polemik yang berkepanjangan terkait jabatan Kepala Desa (Kades) membuat desa ini ramai diperbincangkan, tidak hanya di media lokal tetapi juga media nasional.
Persoalan mencuat ketika Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tamainusi, menggantikan Kades definitif Ahlis. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang secara terbuka menolak pengangkatan PJ Kades serta mendesak agar Ahlis dikembalikan ke jabatannya, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut telah memenangkan posisi hukum Kades Ahlis.
Situasi semakin kompleks ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sulawesi Tengah turut bersurat ke Bupati Morowali Utara, menyoroti dinamika yang terjadi dan mendorong penyelesaian yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan administratif, Desa Tamainusi dikenal sebagai desa penghasil nikel unggulan di Morowali Utara, sehingga tak sedikit pihak menilai bahwa jabatan Kades di wilayah ini sangat strategis dan berpotensi bersinggungan dengan berbagai kepentingan besar, khususnya sektor pertambangan.
Ahlis, selama masa kepemimpinannya, dikenal sebagai sosok yang tegas dan vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat. Ia disebut kerap berhadapan langsung dengan perusahaan tambang yang beroperasi atau hendak masuk ke wilayah Tamainusi, terutama ketika dinilai mengabaikan kepentingan warga.
“Saya duga, ada kepentingan pertambangan di balik persoalan posisi Kades Tamainusi,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, Kamis, (3/7).
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya rencana pembangunan galangan kapal di wilayah Tamainusi, serta masuknya sejumlah perusahaan baru yang diduga tidak sejalan dengan sikap tegas Kades Ahlis. Penolakan terhadap investasi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat inilah yang kemudian diyakini menjadi pemicu tekanan terhadap posisi Ahlis sebagai kepala desa.
Di tengah gejolak ini, masyarakat Tamainusi tetap bersuara lantang, menyuarakan penolakan terhadap SK PJ dan menuntut kembalinya kepemimpinan Ahlis sesuai dengan amanah hukum dan aspirasi warga.
“Kami hanya ingin keadilan. Putusan MA harus dihormati. Kades kami bukan orang sembarangan, beliau berdiri untuk rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Tekanan publik yang terus menguat menunjukkan bahwa isu ini belum akan mereda dalam waktu dekat.
Polemik Tamainusi menjadi gambaran nyata bagaimana konflik antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan sektor industri dapat menyatu dalam satu simpul rumit di tingkat desa. Harapan besar masyarakat kini tertuju pada penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.
Penolakan terhadap SK Penjabat (PJ) kepala desa Tamainusi terus disampaikan. Ketua BPD Tamainusi, Abidin dengan tegas menolak keputusan pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Baru saja kami habis diskusi dengan unsur Tripika, bahwa BPD menolak penuh PJS yang sudah di SK kan oleh Bupati. Karna tidak bermekanisme dan berprosedural. Alasannya karna SK PJS yang diturunkan oleh Bupati tidak ada fisiknya di kantor BPD sampai hari ini.
Yang kedua tidak adanya pelantikan serah terima jabatan antara pelaksana tugas dengan Pjs. Yang ketiga Pjs belum dilantik, yang keempat, kepala desa definitif belum punya pemberhentian tetap.
Jabatan berakhir April tetapi jabatan kepala desa dikuatkan oleh undang-undang tambahan 2 tahun,”tegas ketua BPD
Abidin juga mengatakan, apa yang diputuskan oleh Pemda membuat Tamainusi sedang tidak baik-baik saja dan rawan gesekan.
“Tamainusi sedang tidak baik-baik saja, rawan terjadi gesekan.
Kami mendesak Bupati segera mengaktifkan kepala desa saudara Ahlis. Jika tidak direspon maka kami akan RDP ke DPRD Morowali Utara, setelah itu kami akan laporkan ke Gubernur Sulawesi Tengah.
Kami juga menyampaikan bahwa Bupati tidak memberikan klarifikasi surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.1/34/DIS.PMD tanggal 5 Juni 2025 yang ditanda tangani Sekprov Novalina. Surat Gubernur Sulteng ini menindak lanjuti Surat Kemendagri No 100.3.3.5/1825/BPD tanggal 6 Mei 2025 tentang tanggapan permohonan pengaktifan kembali kepala desa Tamainusi,”tegas Abidin
Camat Soyojaya Yan Berkat Harimi yang dikonfirmasi secara terpisah oleh media ini, menegaskan tentang pengusulan yang dilakukan kecamatan.
“Kemarin itu aksi yang mereka lakukan mempertanyakan dasar usulan itu, di bulan April kemarin itu masa jabatan kepala desa pak Ahlis sudah berakhir. Supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan masyarakat, maka saya diminta dari kabupaten untuk membuat usulan.
Jadi itu SK kita terima baru beberapa hari kemarin, walaupun kenyataannya SK itu dia terbitnya tanggal 26 Mei 2025, jadi kurang lebih 1 bulan SK itu setelah ditanda tangan Bupati dia tertahan di PMD.
Terkait dengan polemik pro kontra saat ini terkait terbitnya SK PJ, kami pihak kecamatan perpanjangan tangan pemerintah daerah, jadi karna ini dalam bentuk SK dalam bentuk perintah, yah kami harus laksanakan. Kalau ada polemik, kan ada jalurnya yang bisa ditempuh, kalau ada yang keberatan silahkan, ada jalurnya yang harus ditempuh silahkan di PTUN kan,”ujar Camat Soyo Jaya
Komentar