Penyidik Ditsiber Polda Sulteng, Periksa Tiga Saksi Terkait Komentar Facebook Warga Asal Desa Ensa
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 151
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Sulawesi Tengah mulai memeriksa tiga orang saksi dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan warga desa Ensa, melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pelapor berinisial FS.
Dari tiga saksi tersebut, dua orang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sementara satu saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada esok hari.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan komentar bernada menyerang pribadi FS yang diduga ditulis oleh akun media sosial berinisial MIL pada sebuah tautan video berita yang dibagikan pada 26 Agustus lalu.
Salah satu saksi berinisial FL membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditsiber Polda Sulteng.
FL mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai pukul 10.00 WITA hingga 12.30 WITA.
“Ia saya telah di periksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 pagi sampai jam 12.30 siang ini, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik,”ujar FL
Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk menggali keterangan dan mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar