Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Penggunaan Dana Desa Korowou Amburadul. Mantan Kades dan Mantan Pj Diduga Sibuk Terbitkan SKT Lahan

Penggunaan Dana Desa Korowou Amburadul. Mantan Kades dan Mantan Pj Diduga Sibuk Terbitkan SKT Lahan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 14
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Pemeriksaan khusus Inspektorat Morowali Utara terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Korowou kini menyorot tajam dugaan pembiaran yang terjadi dalam dua periode kepemimpinan, yakni tahun 2023 dan 2024. Dugaan pembiaran ini disebut sebagai akar dari munculnya kegiatan tidak terlaksana, laporan pertanggungjawaban yang tidak dibuat, hingga indikasi pengadaan fiktif.

Pada tahun 2023, di bawah kepemimpinan Erman Tamalanga, penggunaan anggaran desa mencapai lebih dari Rp800 juta. Namun, LPJ tidak disusun sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak menilai Erman diduga membiarkan proses administrasi berjalan tanpa kendali yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala desa definitif. Tidak adanya LPJ tahap II 2023 menjadi salah satu temuan awal yang dinilai sangat mencolok.

Dugaan pembiaran kembali muncul pada tahun 2024, ketika Jass Tamalagi menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Korowou. Meski secara aturan Pj Kades memiliki kewenangan penuh untuk memastikan administrasi desa berjalan sesuai ketentuan, Jass diduga tidak melakukan monitoring yang memadai terhadap laporan penggunaan anggaran. Hal ini membuka ruang terjadinya dugaan kegiatan fiktif, termasuk pengadaan bibit ikan, peralatan kantor, dan pengadaan lainnya yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya.

Kepala Desa Korowou saat ini, Djefry Tomuka, mengungkapkan bahwa hasil awal pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan yang tercatat dalam APBDes namun tidak pernah direalisasikan.

800 juta lebih tidak ada LPJ-nya. Kurang lebih Rp200–300 juta dugaan fiktif,” kata Djefry, Selasa (9/12).

Salah satu dugaan pembiaran paling serius terlihat dari pengadaan bibit ikan yang tercatat dalam APBDes, namun tidak pernah dilaksanakan. Ketika dimintai klarifikasi, mantan Pj Kades Jass Tamalagi justru mengakui bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengadaan tersebut “tidak ada.”

Ia juga menyebut pernah menandatangani slip penarikan dana pada awal masa jabatannya, namun setelah itu tidak lagi mengurus anggaran secara langsung. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran administrasi yang seharusnya diawasi ketat oleh Pj Kades.

Tidak hanya LPJ dan pengadaan, persoalan administrasi juga merembet pada penerbitan ratusan SKT tumpang tindih selama dua periode tersebut. Maraknya penerbitan SKT ketika administrasi keuangan justru diabaikan semakin memperkuat dugaan bahwa fungsi kontrol kepala desa dan Pj Kades tidak berjalan.

Inspektorat Kabupaten Morowali Utara saat ini masih memfinalisasi laporan hasil pemeriksaan. Inspektur Romel Tungka menyebut pihaknya menunggu hasil lengkap dari tim Urban IV. Ketua tim, Yan Gogali, memastikan proses klarifikasi masih berlangsung.

On proses. Kita kumpulkan semua data, dan mantan kades punya hak jawab.

Di tengah permasalahan ini, perangkat desa Korowou turut terdampak karena pencairan anggaran tidak dapat diproses tanpa kelengkapan dokumen LPJ. Sejak awal masa jabatan Kades baru, perangkat desa bahkan belum dapat menerima gaji.

Dugaan pembiaran selama dua tahun berturut-turut ini menjadi sorotan masyarakat Korowou. Selain menimbulkan potensi kerugian negara, pembiaran administrasi dianggap merusak tata kelola pemerintahan desa serta menahan pelayanan publik yang seharusnya berjalan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tuntas.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less