Operasi Yustisi di Pasar Tim Gabungan Menjaring 78 Pelanggaran

Berita Daerah451 views

Palu- Operasi Yustisi digelar Tim Gabungan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 Prov. Sulawesi Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pada Senin (19/10).

Tim gabungan melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubugan Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah melakukan operasi di Pasar Masomba dan Pasar Inpres mulai Pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA.

Operasi Yustisi berlangsung ditempat dan fasilitas umum dimana masyarakat berkerumun menjalankan aktivitasnya seperti di pasar, café, terminal, pelabuhan dan tempat pelayanan umum lainnya.

Kepala Satpol PP Prov. Sulawesi Tengah Drs.Mohamad Nadir,M.Si yang juga Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Prov.Sulawesi Tengah menyampaikan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan juga merupakan bagian sosialisasi Pergub Nomor 32 Tahun 2020.

“tingkat kesadaran pedagang di pasar untuk memutus mata rantai COVID-19 sudah bagus karena memakai masker,”ungkapnya.

“justru para pembeli di pasar kadang lupa memakai masker,”lanjutnya.

Dari hasil operasi, Ia menuturkan tim gabungan menjaring 78 pelanggaran yang tidak menggunakan masker, sehingga diberikan teguran lisan dan memberikan masker sambil memberikan edukasi kepada masyarakat.

“yang kita utamakan saat ini teguran lisan, teguran tertulis dan untuk sanksi sosial akan kita berlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”bebernya.

Ia pun berharap masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya klaster baru di Sulawesi Tengah.

“saat ini memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) adalah vaksin yang terbaik,”pungkasnya.

 

Ro.Humas dan Protokol

Komentar