Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini resmi dijabat oleh Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. Penunjukan Nuzul tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 4 Juli 2025.
Pergantian pucuk pimpinan di tubuh Kejati Sulteng ini disambut harapan besar dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh nasional asal Sulteng, Abdul Rachman Thaha (ART). Senator DPD RI periode 2019–2024 itu menyampaikan keyakinannya bahwa Nuzul Rahmat akan membawa arah penegakan hukum di Sulawesi Tengah semakin tegas dan bersih dari intervensi.
“Saudara Nuzul Rahmat saya yakini akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak akan cawe-cawe dalam setiap proses hukum. Sepanjang semua unsur terbukti, saya percaya beliau akan memproses dengan tegas, terutama kasus-kasus korupsi,” ujar ART dalam keterangannya, Sabtu (5/7).
ART menegaskan bahwa korupsi adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap bangsa dan daerah. “Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merampas hak rakyat. Dampaknya sangat langsung dan menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, pria yang dikenal vokal ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, termasuk kepada keluarganya sendiri jika terbukti bersalah.
“Kalau ada keluarga saya yang bersalah secara hukum, tetap harus diproses. Hukum tidak boleh pilih kasih,” kata ART.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Nuzul Rahmat, Kejati Sulteng menjadi institusi penegak hukum yang kredibel, independen, dan berpihak pada keadilan.
“Kita butuh Kejaksaan Tinggi yang bukan hanya bekerja, tapi juga dipercaya rakyat. Karena itu, komitmen terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi harus menjadi fondasi,” pungkasnya.
Komentar