MORUT- Nenek Ele yang bernama asli Sitimin, berusia 70 tahun dan hanya hidup dari berkebun di bantaran sungai Laa dilaporkan oleh saudara kandungnya Ramli Sakaria ke Polres Morowali Utara.
Panggilan polisi tanggal 4 September 2024 nomor: B/538/IX/2024 dan akan di periksa penyidik hari Selasa, 10 September 2024. Berdasarkan laporan saudara Risman Sakaria tanggal 30 Juli 2024.
“Kasian nenek Ele sudah tua renta, sudah mengelola tanah untuk kebun selama 30 tahunan dan membayar pajaknya . Diserobot digugat oleh saudara kandungnya tanpa ada rasa iba dan sayang. Dilaporkan ke Polres Morut. Nenek ini tinggal sendiri, suaminya sudah lama meninggal. Sementara pelapor ini tidak tinggal di Onepute, tapi diluar, dan tidak ada pegangan apa-apa. Dimana hari nuraninya,”ujar sumber media ini
Dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah bagian keluarga Nenek Ele telah di panggil oleh penyidik. Dan di desa sendiri mereka memberikan dukungan dan pernyataan Nenek Ele yang berhak atas tanah tersebut.
Salah satu keponakan Nenek Ele yang dikonfirmasi media ini memberikan keterangan bahwa Nenek Ele pemilik tanah itu.
“Nenek Ele adalah pemilik tanah, karna itu tanah milik papaku yang sudah almarhum. Sekarang di gugat oleh Ramli Sakaria yang adalah kakaknya papaku,”ujar sumber media ini
Polres Morowali Utara diharapkan mengedepankan rasa keadilan dalam proses kasus ini. Sampai berita ini tayang, media Ini coba konfirmasi ke semua pihak.
Komentar