MORUT- Nama Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Undoro desa Mora, kecamatan Lembo, diduga terseret dalam dugaan penipuan jual beli sawit antara J sebagai pemilik modal dengan total 2 Miliar dengan B selaku koperasi yang melakukan jual beli sawit, di tahun 2021.
Dalam transaksi keuangan yang terjadi di kurun waktu tahun 2021 sampai tahun 2022 dengan total 2 Miliar. Terlihat pemilik modal mengirim uang dalam 7 kali transaksi ke oknum kepsek tersebut dengan total Rp.350 juta.
Korban berinisial J mengungkapkan bahwa ia membangun kerjasama bisnis dengan seseorang berinisial B untuk jual beli buah sawit dari petani di Morut antara tahun 2021 hingga 2022. Dalam kerjasama itu, J dijanjikan keuntungan Rp10 per kilogram dari setiap tonase sawit yang keluar dari pabrik.
Namun, hingga Desember 2022, modal senilai Rp2 miliar yang ditanam J tak kunjung kembali. Dari transaksi rekening koran yang sempat di perlihatkan kepada J, oknum S tersebut menerima sejumlah uang dari B.
“Rekening koran saya sudah lihat, ada namanya S, pak,” ujar J saat diwawancarai media ini pada 8 April 2025.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Morut sejak tahun 2023. Bahkan pada 15 Mei 2024, Polisi telah menetapkan B sebagai tersangka. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Korban penipuan mengaku depresi atas kasus ini, uangnya dari total 2 Miliar tersebut, hanya sempat kembali 500 juta, sebelum kontrak berakhir di Desember tahun 2022. Sementara sisa modal tidak juga kembali.
Kasus ini diduga bukan hanya terkait penipuan, namun dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurut J, uangnya juga dialihkan untuk pembelian aset berupa motor, pembelian mobil, dan pembangunan sebuah rumah berlantai 2 di desa Tinompo.
Anehnya, oknum kepsek tersebut tidak ada dalam struktur kepengurusan koperasi yang di kelola B, namun menerima uang ratusan juta rupiah.
Media ini mencoba konfirmasi kepada oknum Kepsek SDN Undoro tersebut, namun telpon redaksi masuk, dan WA terkirim tetapi tidak ada respon sampai berita ini tayang.
Komentar