MK Perintahkan Pencoblosan Pilbup Morut di PT. ANA dan PSU 2 TPS

MK Perintahkan Pencoblosan Pilbup Morut di PT. ANA dan PSU 2 TPS

 

Jakarta- Mahkmah Konstitusi (MK) memerintahkan digelar pencoblosan Pilbup Morowali Utara khusus untuk karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Sebab, perusahaan tidak memberikan kebebasan karyawan ANA untuk memilih pada 9 Desember 2020 lalu.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Morowali Utara-red) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di Channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

Di persidangan terbukti tidak ada larangan tertulis bagi karyawan untuk mengikuti pencoblosan. Terdapat surat dari Grup PT Astra Agro Industri (bapak usaha PT ANA-red) yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilbup. Tapi terdapat imbauan tidak tertulis yaitu bagi karyawan yang datang mencoblos wajib ikut swab test dengan biaya ditanggung pemilih. Sehingga aturan tidak tertulis itu memberatkan pemilih.

“Mahkamah berpendapat kebijakan tidak tertulis tersebut secara tidak langsung memengaruhi psikologi para pemilih dan berpengaruh pada banyaknya karyawan PT ANA yang memiliki hak pilih tidak menyalurkan hak pilihnya,” terang majelis.

Selain itu MK juga mewajibkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Paboa Kecamatan Petasia Timur dan di TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang,” ujar majelis.

Gugatan bermula saat KPU Morowali Utara menetapkan Delis Julkason Hehi-Djira mendapatkan 34.016 suara dan Holiliana-Abudin Halilu mendapatkan 33.396 suara. Atas keputusan itu, pasangan Holiliana-Abudin menggugat ke MK.

Sumber: Newsdetik.com

Komentar