Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Pj Bupati Peraih Adipura Jadi Tersangka Korupsi Mess Pemda Morowali

Mantan Pj Bupati Peraih Adipura Jadi Tersangka Korupsi Mess Pemda Morowali

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 27
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, inisial RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (8/12) setelah penyidik menilai unsur bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.

“Statusnya sudah tersangka mulai hari ini,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada media.

PPK DATANG, LANGSUNG DITAHAN

Berbeda dengan RI, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan mess, inisial AU, datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, AU langsung ditahan pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“AU kami tahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Laode Abd Sofian.

Di waktu yang sama, penyidik juga menahan HB, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023. Kedua tersangka, AU dan HB, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu untuk menjalani penahanan.

DARI PENGUSUNG ADIPURA KE PUSARAN KASUS HUKUM

RI sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang berhasil mengantar Kabupaten Morowali meraih Piala Adipura 2023, penghargaan nasional bergengsi di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Piala Adipura tiba di Morowali pada Rabu (6/3/2024), dibawa langsung oleh RI bersama jajaran kepala OPD dan para petugas kebersihan. Penyambutan meriah berlangsung dari Bandara hingga Kota Bungku, termasuk tarian adat Bungku di Tugu Bundaran KTM.

RI saat itu menyebut bahwa Morowali menjadi salah satu daerah penerima Anugerah Adipura dari Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Namun capaian itu kini berbanding terbalik dengan situasi hukum yang mengemuka. RI justru terseret kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda yang membuatnya harus menghadapi proses penyidikan Kejati Sulteng.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik, terutama fenomena pejabat yang seusai menjabat atau meraih prestasi justru tersandung persoalan hukum. Publik menilai bahwa jabatan seharusnya menjadi ruang pengabdian, bukan meninggalkan masalah saat masa tugas usai.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less