Tanah Milik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara
Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari Logisnews.net berjudul “Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK” Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut puluhan tahun di dunia property, tentu ini menarik dibahas bagaimana pun sesat paham dan merusak substansi persoalan.
Berita ini muncul dari pernyataan pemkab yang tentunya tidak boleh serampangan mendefinisikan persoalan hukum berdasarkan literatur hukum, kali ini kami coba sampaikan regulasi dalam Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) tidak ada istilah tanah milik Negara yang ada adalah Tanah yang dikuasai Negara.
Tanah Negara hanyalah istilah awam yang artinya adalah Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah yang tidak di punyai langsung oleh karena atas tanah yang tidak di punyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Nah jika warga Negara atau badan hukum diberi pelimpahan hak oleh Negara maka timbulah hak pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut.Hak pengelolaan inilah yang kemudian menjelma menjadi hak milik HGB, HGU, Mengapa saya sebut sebagian karena berdasarkan pasal 33 UUD 1945 secara konstitusional tanah NKRI dari Sabang sampai Merauke tetap tanah yang dikuasai Negara. Buktinya? Yah setiap warga Negara wajib bayar pajak dan sewaktu-waktu jika Negara membutuhkan tanah tersebut untuk kepentingan umum/Negara maka tanah tersebut wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, hak menguasai Negara ini terdapat dalam pasal 2 UUPA.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana dengan klaim Pemkab bahwa ada tanah Negara yang dikuasai tidak sah?
Bisakah secara sepihak dikategorikan tipikor dan secara sepihak sehingga dilaporkan ke KPK atau ada unsur pidana sehingga dilaporkan ke Polisi?
Tunggu dulu, berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo permen agraria Ka. BPN no.9 tahun 1999 tentang cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan disebutkan pada pasal 6:
(1). Pemberian hak secara individual merupakan pemberian hak atas sebidang tanah kepada seorang atau sebuah badan hukum tertentu, atau kepada beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak,
(2). Pemberian hak secara kolektif merupakan pemberian hak atas beberapa bidang, tanah masing-masing kepada seseorang atau sebuah badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak,
Jadi jika Pemkab mengendus adanya ketidakberesan dalam proses pemberian hak, sebaiknya dilakukan investigasi dengan benar karena bagaimana pun rakyat yang sudah diberi hak entah itu SKT apalagi itu sertifikat adalah juga anak Bangsa yang oleh konstitusi dilindungi oleh Negara.*(Sumber Foto: Akun FB Jatam Sulteng)
Penulis: ARIS_Ketua MPKE Morowali Utara
Komentar