
MOROWALI UTARA- Mantan kepala Desa Tamainusi Delakrus. W dan salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (PP) diduga terlibat pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2011.
Dugaan pemalsuan SKT oleh mantan Kades Tamainusi dan oknum ASN di Sat PolPP Morut ini bergulir sampai ke Polres Morut.

“Pertemuan diruang pa Kasat reskrim Morut tadi siang, dan ditemukan pemalsuan dokumen. Jumlah surat yg dipalsukan sebanyak 21 surat dengan luas 42 hektar,” ujar Kades Tamainusi Ahlis kepada media ini (25/4)
Pemalsuan dokumen SKT ini sangat menonjol, terjadi kesalahan penulisan nama. Dibagian awal tertulis Desa Bunta, sementara yang bertanda tangan dibagian bawah Surat mengetahui kepala Desa Tamainusi Delakrus. W.
Pertemuan dengan Kasat Reskrim ini dihadiri ketua BPD, wakil BPD, dan manejemen PT. Mega Indah Perkasa (MIP) perusahaan Tambang yang akan beroperasi di Desa Tamainusi.
Kini mantan Kades Tamainusi Delakrus. W dan oknum ASN tersebut terancam pidana pemalsuan dokumen. Sampai berita ini tayang, kami mencoba konfirmasi dengan mantan Kades Tamainusi dan oknum ASN tersebut, namun belum bisa terhubung.**
Komentar