Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Direktur RSUD Kolonodale Dokter Made, Diperiksa Kejaksaan Terkait Pengadaan Alat Insinerator

Mantan Direktur RSUD Kolonodale Dokter Made, Diperiksa Kejaksaan Terkait Pengadaan Alat Insinerator

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

Sudah enam orang saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam kasus dugaan korupsi insinerator pada RSUD Kolonodale tahun anggaran 2017. Publik pun bertanya, siapa sebenarnya yang sedang “dibidik”?

Pada tahun 2017, Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara dipimpin oleh Kadis Kesehatan Delnan Lauende. Saat itu yang menjabat Direktur RSUD Kolonodale adalah Dokter I Made Pujawan.

Dalam urusan pengadaan alat insinerator yang mangkrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek adalah Marsion yang diketahui saat ini sudah pensiun.

Kegiatan pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).

Kasus pengadaan yang diduga sarat dengan korupsi ini diusut Kejaksaan saat Pejabat Pembuat Komitmen Marsion sudah pensiun, sementara yang menjabat Direktur RSUD Kolonodale, Dokter Made, kabarnya sudah pindah ke Bali.

Berdasarkan Surat Perintah Resmi, proses penyelidikan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan beberapa indikasi permasalahan, antara lain:
• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
• Alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dilaporkan dalam kondisi mangkrak.
• Belum adanya izin pengoperasian dari instansi berwenang, sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada pelayanan pengelolaan limbah medis di rumah sakit daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H (3/3).

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan hingga kini telah memeriksa enam orang saksi.

Kami mencoba konfirmasi kepada sejumlah pihak, Mantan Kadis Kesehatan Morowali Utara yang saat itu menjabat, Delnan Lauende membantah isu keterlibatan dirinya, dan bukan termasuk dari 6 orang yang dipanggil sebagai saksi. Ia bahkan menyebut saat itu pihak RSUD Kolonodale tidak mau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

“Itu RS kodal tidak pernah mau koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan. Tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Delnan Lauende saat diwawancarai media ini, menepis tudingan tidak berdasar (3/3).
Dokter Made diketahui telah pindah tugas ke Bali. Media ini berhasil terhubung dengan Dokter Made. Ia mengaku pernah di periksa Kejaksaan Morut terkait pengadaan tersebut. Menurutnya izin penggunaan sementara diurus sebab tersedia anggaran pengurusan izinnya.

“Iya pernah saya di panggil, minta keterangan. Sementara diurus izinnya ada anggarannya untuk itu. Itu mungkin yang bisa saya konfirmasi ya pak Hendly,”ujar Dokter Made lewat sambungan telpon WhatsApp (4/3).

Sementara PPK atas nama Marsion yang diketahui telah pensiun, belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less