Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Lambatnya Peran Dinas UMKM, Sejumlah Produk Lokal Andalan Morut, Pakai Label Halal Palsu

Lambatnya Peran Dinas UMKM, Sejumlah Produk Lokal Andalan Morut, Pakai Label Halal Palsu

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Sejumlah produk lokal dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi andalan Kabupaten Morowali Utara (Morut) hingga kini belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sebagian produk tersebut bahkan telah menjuarai lomba UMKM tingkat provinsi dan berhasil menembus pasar hingga ke Jakarta.

Dari penelusuran media ini, banyak pelaku UMKM mengaku sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Morowali Utara. Namun, hingga saat ini, sertifikat halal belum juga terbit.

“Karena sebagian besar yang didampingi Dinas UMKM sudah mengajukan sertifikat halal tapi belum terbit sampai sekarang,” ujar salah satu sumber terpercaya media ini, Sabtu (9/11).

Kondisi ini mendorong sebagian pelaku UMKM terpaksa memasang label halal sendiri di kemasan produknya, meski belum mengantongi sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Morowali Utara, Yanismal Botuale, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Sementara itu, secara nasional, Dinas UMKM memiliki peran penting dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil. Antara lain melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis, pendampingan penyusunan dokumen dan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta sosialisasi manfaat dan kewajiban sertifikasi halal.

Namun lemahnya koordinasi dan lambannya proses di tingkat daerah membuat banyak pelaku UMKM di Morowali Utara merasa berjalan sendiri dalam memenuhi kewajiban ini. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, tetapi juga bisa menghambat daya saing produk lokal Morut di pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat peran Dinas UMKM agar pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal berjalan lebih efektif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less