Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gunakan Rompi Tahanan Merah, Sekdes Tamainusi Digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sulteng

Gunakan Rompi Tahanan Merah, Sekdes Tamainusi Digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sulteng

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi kecamatan Soyojaya kabupaten Morowali Utara, Selasa (7/4/2026).

Y diketahui menjabat Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi.

Penyidik mengungkap, pengelolaan dana CSR dari empat perusahaan tambang selama 2021–2024 dilakukan secara melawan hukum. Tersangka Y diduga berperan aktif memfasilitasi praktik tersebut dengan sejumlah modus, di antaranya:

• Bersedia menjadi bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk di luar struktur resmi desa agar lolos pengawasan.

• Membuka rekening liar di Bank Rakyat Indonesia terpisah dari Rekening Kas Desa sehingga tidak terdeteksi sistem Siskeudes.

• Menandatangani slip penarikan kosong atas perintah mantan kades, lalu menyerahkan uang tanpa administrasi sah.

• Saat menjabat Plt Kepala Desa, menerima uang tunai Rp732,8 juta dari C pada 5 November 2024, namun langsung menyerahkannya kepada mantan kepala desa yang sudah nonaktif.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.686.385.572 berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagai pihak yang “turut serta melakukan” (medepleger), baik dakwaan primair maupun subsidair berdasarkan UU Tipikor dan KUHP terbaru.

Penyidik telah menahan tersangka selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan penahanan ini menunjukkan komitmen kejaksaan memberantas korupsi hingga ke pihak yang turut memfasilitasi kejahatan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less