Morowali Utara, – Kehadiran aparat keamanan di wilayah operasional PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan menjamin keselamatan semua pihak di lapangan.
Sejumlah laporan dan video yang beredar menyebutkan adanya tekanan dan intimidasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Situasi tersebut mendorong aparat untuk hadir agar benih-benih konflik diantara sesama masyarakat di daerah itu tidak menjadi semakin besar.
“Tugas utama aparat adalah menjamin rasa aman bagi seluruh warga,” ujar Ketua Tim Lahan Desa Towara, Maslan. Perlindungan dan jaminan keamanan itu juga perlu diberikan kepada pekerja perusahaan PT ANA. Mereka berhak menjalankan aktivitas secara tenang dan tanpa rasa takut.
Maslan juga menyayangkan adanya informasi yang menyudutkan keberadaan aparat keamanan. Menurutnya, kehadiran aparat tidak boleh dipolitisasi karena bersifat netral dan bertujuan menjaga stabilitas sosial.
“Kami menilai aparat hadir secara proporsional untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Justru kehadiran mereka penting demi menciptakan iklim yang kondusif agar semua pihak bisa fokus mencari solusi,” tambahnya.
Selaras dengan Maslan, Community Development Area Manager Grup Astra Agro Wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dijalankan sesuai prosedur dan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Proses administratif yang bersifat teknis, termasuk soal perizinan, tengah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen terhadap keterbukaan dan penyelesaian yang adil melalui mekanisme resmi. Tuduhan sepihak justru bisa menciptakan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Oka.
PT ANA membuka ruang untuk dialog dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun iklim investasi yang sehat dan berdampak positif bagi daerah.
“Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan kondusif adalah kunci untuk mencapai kemajuan bersama,” ujar Oka.
Lebih lanjut, Oka menghormati hak setiap warga negara untuk memperjuangkan klaim atas lahan yang mereka yakini miliknya. Namun demikian, seluruh proses hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati jika ada pihak yang ingin memperjuangkan klaim atas tanah. Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil buah sawit yang ditanam, dirawat, dan dikelola oleh PT ANA. Tindakan seperti itu termasuk pencurian dan melanggar hukum,” tegas Oka.
Pengamanan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 300/714/Setdaprov pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada poin 5 menyampaikan harapan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk mendukung upaya penertiban aktivitas masyarakat secara persuasif.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat akbar Desa Towara bersama PT ANA pada tanggal 10 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 203/DSTWR/X/2024 pada poin pertama bahwa Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Towara mendukung pengamanan dan bekerjasama dengan PT ANA beserta aparat penegak hukum terkait penghentian aktivitas pencurian TBS oleh seluruh klaimer tanpa terkecuali.
Komentar