Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Konflik Lahan Sawit di Petasia Timur, Pemerintah Harus Tegas, Monde Laega: Satu Objek Sampai 5 Orang Pemilik 

Konflik Lahan Sawit di Petasia Timur, Pemerintah Harus Tegas, Monde Laega: Satu Objek Sampai 5 Orang Pemilik 

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 23
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT – Tokoh masyarakat Petasia Timur, Monde Laega, menegaskan bahwa gesekan antar kelompok yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Insiden yang berujung aksi pembusuran itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Monde Laega, konflik tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh persoalan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa pada masa sebelumnya.

“Gesekan ini sangat meresahkan. Dengan bermunculan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan, ini meresahkan pemilik lahan yang sebenarnya merasa tidak aman,” ujar Monde Laega, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan bahwa persoalan SKPT ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Petasia Timur, seperti Bunta, Towara, Molino, Peboa, Bungintimbe, dan Tompira.

Monde Laega yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Tompira mengaku cukup memahami sejarah penguasaan lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jumlah SKPT yang beredar sangat tidak sebanding dengan luas lahan yang sebenarnya dikelola perusahaan.

“Waktu kami kumpul di Polres, total jumlah SKPT yang tercatat kurang lebih 18.000 hektare, sementara lahan yang dimiliki oleh PT ANA hanya sekitar 7.200 hektare, itu sudah termasuk jalan dan bangunan perusahaan. Artinya, tanaman sawit mereka hanya sekitar enam ribu hektare lebih,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu konflik karena banyak pihak datang mengklaim lahan yang sama.

“Surat yang dipegang masyarakat dari beberapa desa di Petasia Timur jumlahnya sampai 18.000 hektare. Ini yang membuat keresahan. Dalam satu objek lahan bahkan bisa ada lima sampai enam orang yang mengklaim sebagai pemilik,” katanya.

Monde Laega menduga sebagian besar SKPT tersebut diterbitkan tanpa proses verifikasi yang jelas.

“Yang saya anggap, SKPT itu dikeluarkan semua dibuat di atas meja,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, untuk mengambil langkah tegas dan serius dalam menyelesaikan persoalan ini agar konflik tidak semakin meluas.

Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, tetapi juga pihak perusahaan yang tidak memiliki pegangan kuat terhadap status kepemilikan lahan tersebut.

“Memang dalam kondisi seperti ini, berpeluang juga PT ANA akan sangat dirugikan, karena mereka tidak memiliki pegangan kuat bahwa lahan itu benar-benar miliknya,” ujarnya.

Monde Laega juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan konflik lahan di wilayah Petasia Timur. Ia menilai aturan yang terus berubah dan tarik ulur kebijakan justru memperbesar potensi konflik.

Bahkan, kata dia, para tokoh masyarakat yang memahami sejarah penguasaan lahan di daerah tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian masalah.

“Padahal ada banyak orang yang memahami sejarah lahan di wilayah ini, tetapi tidak pernah dimintai pendapat. Ini yang membuat persoalan terus berlarut-larut,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less