Kisruh Aset Gereja Pantekosta Moleono, MD GPDI Sulteng Batalkan Eksekusi Aset
Morowali Utara- Persoalan rencana eksekusi gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) jemaat Moleono kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara (Morut) oleh Majelis Daerah (MD) mendapat perlawanan,
Berawal dari diberhentikannya pendeta Rustam Tamanampo setelah melalui mediasi di internal GPDI, pemberian sanksi pemecatan kepada gembala Moleono yang diatur dalam ADART GPDI ini ditindak lanjuti dengan rencana pelantikan pendeta baru, hal ini tertuang dalam surat per tanggal 10 Maret 2021 perihal aset GPDI Moleono termasuk didalamnya gereja dan rumah gembala yang hendak di ambil alih dari gembala pendeta Rustam Tamanampo,
Polemik internal GPDI yang membuat dua kubuh pro dan kontra, dan mendapat perlawanan hal ini membawah keluarga Balirante yang diwakili Viktor Balirante sebagai keluarga pemilik lahan gereja Moleono angkat bicara,
“Pengambilan aset GPDI atas nama pengurus MD, padahal per November 2020 Pendeta Rustam bersama jemaat keluar dari GPDI dan menyatakan diri bahwa semua aset disini tidak ada milik GPDI. Sebab belum pernah diserah terimakan secara notaris tertulis dan legal.Surat pernyataan ini tidak bisa jadi dasar. Sebagai ahli waris kami tidak pernah menyetujui dan ikut bertanda tangan, karna ini tanah leluhur orang tua. Tidak boleh ada keributan diatas tanah ini walaupun sekalipun gereja, sehingga kami nyatakan kami tidak menyerahkan tanah ini kepada GPDI, dan GPDI tidak punya hak apapun atas tanah ini,” ujar Viktor Balirante (22/3).
“kami sudah keluar dari GPDI sebelum surat pemecatan datang, jadi tidak ada kaitannya tanah ini dengan GPDI,” ujar Pendeta Yasmin Ta’au menambahkan (23/3).
Sekertaris Majelis Daerah Sulteng GPDI Pendeta Markus Sigalingging, S.Th yang ditemui di ruangannya dikantor GPDI Sulteng jalan Thamrin no. 74 Palu mengatakan memerintahkan anggotanya yang turun jika ada perlawanan maka batalkan eksekusi terhadap aset demi menjaga kedamaian di Morut dan akan mencari alternatif lahan lain kedepan,
“Jadi permasalahan ini menyangkut internal kami GPDI yang memberikan sanksi kepada pendeta Rustam sebagai gembala yang bertugas karna melanggar ADART GPDI. Atas pemberhentian pendeta yang bertugas hari ini akan dilakukan pelantikan pengurus yang baru di Moleono. Namun jika eksekusi aset gereja ini mendapat perlawanan saya tegaskan untuk dibatalkan, kita jaga kedamaian jangan membuat pusing Pemda. Kita akan mencari alternatif lokasi gereja, sementara kegiatan ibadah dapat dilakukan dirumah warga,” ujar Sekertaris MD ini kepada media (23/3).
Di lokasi gereja Moleono sendiri saat ini tengah dijaga oleh satuan Polisi pamong praja dan turut hadir Sekcam Petasia Barat Sat Yun Manbert lauo sebagai perwakilan Pemda Morut.
Sikap yang ditunjukan MD GPID Sulteng dengan membatalkan eksekusi sehingga pelayanan di Gereja Moleono yang berubah nama jadi Jemaat Kristen indonesia(JKI) Mawar Saron Desa Moleono adalah bijak untuk tetap menjaga suasana yang harmonis dalam pekerjaan pelayanan.
Mikael Sorisi/Hendly
Komentar