Kepala BNNK Morowali Utara Dicopot
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- visibility 52
- print Cetak

Foto: Kepala BNNK Morowali Utara (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali Utara (Morut), Anom Subawono, S.I.K., M.Si, resmi dicopot dari jabatannya terhitung mulai Sabtu, 7 Maret 2026.
Informasi pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Umum BNNK Morut, Mariana Lany S.Kep saat dikonfirmasi oleh media ini. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait alasan detail pemberhentian tersebut.
“Saya koordinasi tadi ke ibu Wati diminta sampaikan ke media bahwa masalah ini sudah ditangani secara internal, dan ibu Wati sampaikan sampaikan hari ini sudah tidak menjabat kepala BNNK Morut, dan yang bersangkutan ditarik ke propinsi untuk menjalani pemeriksaan,”ujar Lany (7/3)
Pencopotan ini mencuat di tengah berbagai persoalan yang diduga terjadi di internal BNNK Morowali Utara, terutama terkait penanganan administrasi dan pengelolaan anggaran, serta situasi peredaran narkoba yang dinilai masih marak di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah seorang staf merupakan petugas di BNNK Morowali Utara, belum lama ini BNN Propinsi Sulawesi Tengah mendatangi kantor BNNK Morut untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala BNNK Morut.
Kedatangan pihak BNN Sulteng tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) secara manual atau non-PNBP yang jumlahnya mencapai 255 lembar. Selain itu, juga disebut adanya pemeriksaan terkait dugaan pertanggungjawaban sewa kendaraan operasional yang diduga fiktif, yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, serta dugaan pemotongan uang perjalanan dinas driver BNNK Morut.
Saat pihak BNN Sulteng mendatangi kantor BNNK Morut, menurut sumber tersebut, yang memberikan keterangan hanya Kasubbag Umum, karena Kepala BNNK Morut tidak berada di tempat.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa pembuatan SKHPN manual atau non-PNBP memang terjadi dan diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai yang merupakan PNS dari Pemerintah Daerah Morowali Utara yang diperbantukan di BNNK Morut.
Menurut sumber itu, pembuatan SKHPN tersebut dilakukan atas perintah pimpinan. Jika dihitung dari 255 lembar SKHPN dengan biaya sekitar Rp290 ribu per lembar, maka total nilai yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
Selain itu, sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan sewa kendaraan operasional fiktif.
Tidak hanya itu, juga muncul dugaan pemotongan uang perjalanan dinas driver oleh oknum pimpinan.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya persoalan kedisiplinan pegawai di internal lembaga tersebut. Ia menyebut ada pegawai yang hanya datang untuk melakukan absensi tanpa menjalankan pekerjaan, bahkan ada yang hanya hadir saat absen pagi dan kembali muncul menjelang absen pulang.
Lebih jauh, sumber tersebut mengklaim adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam penyalahgunaan narkoba serta kedekatan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kolonodale.
Hingga berita ini diterbitkan, Anom Subawono yang kami konfirmasi via pesan WhatsApp belum menjawab pesan redaksi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar