Kejari Morut Tetapkan Tersangka Baru Pengadaan Lampu Jalan Dinas Perhubungan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 16
- print Cetak

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Morut (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Morowali Utara pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan FGKT, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Morowali Utara.
Penetapan FGKT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor TAP02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lampu solar cell untuk sejumlah wilayah di Morowali Utara, termasuk pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik di Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di sejumlah desa seperti Sampalowo, One Pute, Koya, Uluanso, Peonea, Giri Mulya, Ensa, Malino Jaya, Tontowea, Maralee, Gililana, Desa Tiu hingga beberapa lorong di wilayah Morowali Utara.
Dalam dokumen penyidikan disebutkan, pada tahun 2023 Dinas Perhubungan Morowali Utara menganggarkan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Morowali Utara.
Pekerjaan tersebut kemudian dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai wilayah desa di Morowali Utara. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.
Selanjutnya, pada Januari 2024, tersangka FGKT melakukan pembelian lampu PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Tangerang, yakni PT TSN. Pembelian tersebut berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit serta lampu PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 unit.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024. Meskipun mengalami keterlambatan, pembayaran pekerjaan tetap dilakukan secara penuh tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bahkan hingga saat ini, penyidik menemukan masih terdapat pembayaran unit lampu solar cell yang belum diserahkan oleh tersangka kepada pihak perusahaan pemasok sebesar Rp261.547.000.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.016.224.870.
Saat ini tersangka FGKT telah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik dikenakan penahanan kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar