Kasus Pengeroyokan di Sampalowo Berakhir Damai di Polsek Petasia
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- visibility 4
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Unit Reskrim Polsek Petasia, Polres Morowali Utara, melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan di desa Sampalowo melalui pendekatan restorative justice.
Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung aparat kepolisian dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara.
Kegiatan mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Petasia, Ipda Riswanto, S.H. Dalam proses tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan bersama serta pencabutan Laporan Polisi (LP).
Pendekatan restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani di Mapolsek Petasia, Polres Morowali Utara.
Pihak kepolisian menjelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara pengeroyokan dinyatakan selesai secara damai.
Kepolisian berharap penyelesaian melalui jalur kekeluargaan ini dapat menjaga kondusivitas serta mempererat hubungan sosial masyarakat di wilayah hukum Polsek Petasia.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











































Saat ini belum ada komentar