Kasus Lampu Jalan Morut Berpotensi “Tersangka Berjamaah”?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 10
- print Cetak

Foto: Kasus lampu jalan Morut (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJUTS) di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial FGKT, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka diumumkan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Morowali Utara pada Kamis, 12 Maret 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perhubungan Morowali Utara dengan total nilai anggaran sekitar Rp1,52 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa di Morowali Utara.
Dalam penyidikan, proyek dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada dua perusahaan penyedia, yakni CV EJ dan CV CM. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai kejanggalan, termasuk keterlambatan pemasangan lampu hingga April 2024, meskipun pembayaran pekerjaan tetap dilakukan secara penuh tanpa denda keterlambatan.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran unit lampu solar cell yang belum diserahkan kepada perusahaan pemasok sebesar Rp261.547.000. Berdasarkan hasil audit, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.016.224.870.
Dengan penetapan FGKT, sejauh ini sudah dua ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Morowali Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan menunjukkan pola penetapan tersangka yang dilakukan satu per satu, sehingga membuka kemungkinan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua orang saja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perkara proyek lampu jalan tersebut diduga “menggurita” dan berpotensi menyeret pihak lain, termasuk kontraktor maupun pihak terkait dalam rantai pekerjaan proyek.
Jika penyidikan terus berkembang, bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada “tersangka berjamaah”, mengingat proyek tersebut melibatkan kontrak kerja, proses pengadaan, hingga aliran pembayaran kepada pihak ketiga.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan kepegawaian, ASN yang telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya, termasuk dari posisi PPK, guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.
Hingga saat ini, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Morowali Utara, khususnya terkait status jabatan FGKT yang disebut masih menjabat sebagai PPK dalam proyek yang berjalan pada tahun 2026.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyeret pejabat Dinas Perhubungan Morowali Utara, dan penyidikan Kejaksaan diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap alur proyek dan pihak-pihak yang terlibat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar