Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gugatan Pilkada Morowali Utara ke MK Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Gugatan Pilkada Morowali Utara ke MK Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Sampai dengan hari senin (9/12/2024) pukul 18.00 WIB, MK sudah menerima 161 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati dan wali kota. Salah satunya dari Pilkada Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Tim hukum pasangan Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi sebelumnya telah mendaftarkan gugatan nomor registrasi elektronik: 87/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan pokok permohonan PHP Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara, pada hari Jumat 6 Desember 2024.

Hari ini Selasa 10 Desember 2024 kuasa hukum Paslon Jeff-Ruben yaitu Syahruddin dan Moh. Taufik telah menyerahkan berkas perkara berdasarkan surat tanda terima Mahkamah Konstitusi nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024.

Kepada media ini Moh. Taufik salah satu kuasa hukum Paslon Jeff-Ruben mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal Sidang pertama.

“Tinggal menunggu sidang pertama sodara,”tulis Moh.Taufik via pesan WhatsApp (10/12)

Pilkada Morowali Utara diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi serta Paslon nomor urut 2 Delis Hehi dan Djira, K yang juga adalah petahana.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less