Fungsi Kontrol Tidak Berjalan, DPRD Morut Jadi Tukang Stempel Pemda

BERITA MORUT2,118 views

BERITAMORUT.COM- Kisruh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Morowali Utara Tahun 2020 dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali jadi sorotan.

Dalam salah satu Rilis  beritamorut.com, Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa menyampaikan bahwa pembentukan Pansus LKPJ telah sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Morut. Legislator Partai Golkar itu juga menyayangkan sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang tidak memberikan pandangannya terkait Paripurna LKPJ yang dihadiri oleh Bupati Morowali Utara.

Dikutip dari PKBMORUT.ID yang berjudul Kisruh Pansus LKPJ Bupati Morut, FPKB: DPRD Bukan Tukang Stempel Pemda 12 Februari 2021, Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB Jeffisa Putra mengatakan justru disinilah gambaran jika Ketua DPRD tidak mengerti dan tidak paham dalam berlembaga. Menurut Jeff, Ketua DPRD harus membaca lagi secara utuh dan jelas terkait ketentuan yang mengatur dalam rangka pembentukan pansus.

“Sangat terang dan jelas mekanisme pembentukan pansus diatur dalam tata tertib dewan. Ibu Ketua bisa baca ulang ketentuan pasal 68 dan pasal 69. Olehnya itu saya mengingatkan, ini lembaga terhormat bukan perusahaan, anggota dewan bukan anak buah Ketua DPRD yang bisa ditunjuk kiri kanan seenaknya. Jangan memimpin secara ugal-ugalan,” tegas Jeffisa. (12/2)

Jeffisa juga membantah terkait ketidakhadiran FPKB dalam paripurna LKPJ. Sekretaris DPC PKB Morowali Utara itu menguraikan bahwa pada paripurna penyampaian LKPJ senin lalu, seluruh anggota fraksi hadir namun karena ketidakhadiran Bupati Morowali Utara saat itu maka FPKB meminta pimpinan untuk menghadirkan bupati dan sidang pun diskor hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Lucunya kami mendapat pemberitahuan dari sekretariat DPRD melalui pesan Whatsapp bahwa bupati akan hadir pada selasa besok. Nah, teman-teman FPKB menilai agenda rapat paripurna LKPJ sudah tidak sesuai aturan dalam persidangan. Ini pelecehan tidak ada etika dalam berlembaga,” beber Jeff.(12/2)

Jeffisa menambahkan seharusnya Ketua DPRD melihat lagi pasal 67 dan 71 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dirinya menyebut pansus hadir untuk menilai dan memberikan rekomendasi atas kinerja dan kegiatan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

“Pembahasan LKPJ oleh pansus merupakan cerminan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD. Jadi suara pansus adalah suara fraksi dan LKPJ merupakan wewenang DPRD memberikan rekomendasi dan penilaian terhadap kinerja Kepala Daerah,” katanya.

“Kita tidak boleh lagi menjadi lembaga yang dicap sebagai tukang stempel pemerintah. Fungsi kita di DPRD jelas sebagai pengontrol dan pengawas jalannya pemerintahan di daerah,” tambah Jeffisa.

Ungkapan Bung Jeff tersebut kembali mencuat saat diskusi dalam grup whatshap Berita Morut minggu 08 agustus 2021. Sejumlah proyek di Morut diduga bermasalah dan lepas dari kontrol DPRD. Pembentukan PANSUS Covid pun mandek. Hal lain yang terlihat Aneh, dalam penyelesaian dugaan PUNGLI Pasar Beteleme, yang awalnya jadi temuan DPRD. Justru dinas terkait tidak melibatkan wakil rakyat.

Miris peran DPRD Morut pada periode 2019-2024, seakan terbungkam oleh kepentingan dan mengabaikan suara-suara rakyat.*(Sumber: PKBMORUT.ID)

Komentar