Dugaan Pungli Pengurusan PBG Mencuat, Kejaksaan Diminta Periksa Destuber Matoori
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 9
- print Cetak

Foto Kadis PUPR Morut Destuber Mato'ori., ST., M.Sc
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Desakan agar Kejaksaan Negeri Morowali Utara memeriksa Kepala Dinas PUPR Morowali Utara, Destuber Matoori, kian menguat. Permintaan ini mencuat setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disertai bukti transfer dari masyarakat.

Ket: Bukti TF ke rekening pegawai PUPR Morut (IST)
Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang warga sekaligus tokoh masyarakat, Yusri Ibrahim, yang memutuskan menghentikan proses pengurusan PBG karena menilai prosedurnya berbelit-belit dan menguras biaya hingga puluhan juta rupiah.
Sejak awal pengajuan, Yusri mengaku telah dibebani biaya pembuatan gambar teknis bernilai jutaan rupiah sebagai syarat utama. Setelah itu, tim teknis Dinas PUPR Morowali Utara melakukan uji sondir tanah di lokasi bangunan miliknya.
Namun, sejak dirinya mendatangi kantor Dinas PUPR Morut pada 5 Maret 2026 untuk meminta kejelasan, proses yang ia jalani justru dinilai semakin dipersulit. Ia menyebut sejumlah syarat tambahan terus diminta untuk diperbaiki tanpa kepastian penerbitan surat keterangan PBG.
Di sisi lain, penelusuran media di kelurahan yang sama menemukan adanya bangunan lain hingga tiga lantai yang justru dapat lolos dan memperoleh persetujuan dari dinas terkait. Temuan ini memunculkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda dalam proses penerbitan PBG.
Dugaan praktik sogok-menyogok semakin menguat setelah Yusri menunjukkan bukti transfer dana sondir sebesar Rp7 juta pada 26 November 2025. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi seseorang bernama Hamka, yang disebut sebagai petugas yang mengurusi dana sondir dalam proses penerbitan PBG di Dinas PUPR Morut.
Kini, Yusri mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan karena surat keterangan yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa jika rekomendasi PUPR terus dipersulit dengan syarat yang dianggap tidak realistis, masyarakat akan kesulitan mengurus legalitas bangunan. Padahal, menurutnya, warga berniat baik mengurus PBG demi kepatuhan aturan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski mengaku mengikhlaskan biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses berjalan, Yusri tetap meminta pengembalian dana sondir Rp7 juta yang menjadi syarat namun tidak berujung pada penerbitan dokumen.
Hingga kini, komunikasi dengan Dinas PUPR Morowali Utara disebut buntu dan belum menghasilkan solusi yang dianggap adil bagi warga.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah dana sondir pengurusan PBG benar menjadi bagian dari PAD Morowali Utara jika pembayarannya justru dilakukan melalui rekening pribadi pegawai?
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri Morowali Utara segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas PUPR Morut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses penerbitan PBG. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
- Penulis: Redaksi Beritamorut





































Saat ini belum ada komentar