Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari Di Eksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari Di Eksekusi Ke Lapas Sukamiskin

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Markus Nari Di Eksekusi Ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari proyek E-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Suka Miskin Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020.

“Atas nama Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin” kata Ali kepada Wartawan, Jum`at (02/10/2020).

Ali mengatakan, mantan Anggota DPR RI fraksi Golkar itu akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000. Dimana, jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 8 bulan.

“Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Adapun hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan.

Seperti diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Markus kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, Markus Nari malah diperberat dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek E-KTP yang dikorupsinya.

#Ibnu_Hend

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less