Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Korowou Sebut Ada “Pemain”
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Pemeriksaan khusus (Pensus) Inspektorat Morowali Utara terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Korowou, Kecamatan Lembo, semakin mengarah pada dugaan adanya aktor yang berperan besar di balik carut-marut administrasi desa sejak 2023 hingga 2024.
Kepala Desa Korowou, Djefry Tomuka, mengungkapkan adanya indikasi kegiatan fiktif dan LPJ yang tidak pernah dibuat, baik pada masa kepemimpinan mantan Kades definitif Erman Tamalanga maupun mantan Pj Kades Jass Tamalagi.
“800 juta lebih tidak ada LPJ-nya. Kurang lebih Rp200–300 juta dugaan fiktif,” tegas Djefry.
Di tengah pemeriksaan tersebut, Djefry menyebut kepada media ini adanya salah satu pihak yang ia sebut sebagai “single fighter”, yang diduga berperan dominan dalam pengelolaan anggaran. Namun mustahil jika hanya pemain tunggal, dalam mekanisme pencairan dana desa, tidak mungkin hanya satu orang dapat beroperasi tanpa pihak lain mengetahui atau membiarkan.
“Memang kami sering desak karena kelihatannya ‘single fighter’,”ujarnya
Tapi mustahil hanya satu orang. Pencairan dana tidak mungkin jalan kalau tidak ada pembiaran,
Pernyataan ini menimbulkan dugaan baru, bahwa selain satu sosok yang aktif mendorong proses pencairan, ada pihak lain yang diduga melakukan pembiaran, sehingga proses berjalan tanpa LPJ selama dua tahun berturut-turut.
Beberapa pengadaan yang tercatat dalam APBDes 2024 namun tidak ditemukan realisasinya meliputi:
• Pengadaan tiga kelompok bibit ikan (masing-masing Rp52 juta)
• Pengadaan scanner Rp9 juta
• Pengadaan printer Rp10 juta
• Pengadaan meja BPD Rp6 juta
Mantan Pj Kades Jass Tamalagi, saat dimintai klarifikasi, bahkan mengakui bahwa pengadaan bibit ikan “menurutnya tidak pernah ada”.
“Menurut saya itu tidak ada…” tulis Jass melalui pesan WhatsApp. (10/12)
Jass juga mengakui pernah menandatangani slip penarikan di awal masa jabatannya, namun setelah itu mengaku tidak lagi ikut mengatur kegiatan desa.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai dugaan penyimpangan ini tidak akan terjadi jika fungsi pengawasan berjalan normal. Pencairan dana desa melibatkan lebih dari satu tanda tangan, lebih dari satu pejabat, dan lebih dari satu proses verifikasi.
Dengan kata lain, dugaan “pemain tunggal” tidak sepenuhnya berdiri sendiri. Ada ruang pembiaran yang diduga ikut berperan, baik dari sisi internal desa maupun unsur pengawasan tingkat kecamatan.
Tidak dibuatnya LPJ sejak 2023 tahap II hingga 2024 semakin memperkuat dugaan tersebut.
Inspektur Inspektorat Morut, Romel Tungka, mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) masih dalam tahap finalisasi. Ketua Urban IV, Yan Gogali, menegaskan seluruh keterangan masih dicocokkan.
“On proses. Kita kumpulkan semua data. Mantan kades juga punya hak jawab,” ujar Yan.
Sementara itu, masyarakat berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara jelas siapa sebenarnya yang bermain, siapa yang membiarkan, dan bagaimana persoalan ini bisa bertahun-tahun tidak terdeteksi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar