Dua Tahanan Korupsi Kejaksaan Dipindahkan ke Rutan Palu

BERITA MORUT1,104 views

Kolonodale, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIy Kolonodale menyerahkan dua orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Pemindahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Palu.

Kegiatan serah terima berlangsung pada pukul 15.00 WITA di area Lapas Kolonodale dengan pengawalan ketat dan berjalan aman serta tertib. Penyerahan ini mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: B-434/P.2.19.7/Ft.1/03/2025 tertanggal 7 April 2025.

Adapun dua tahanan yang diserahkan adalah Asri Taufik Bin Panginta dan Rijal Thaib Sehi, S.H Bin Amir, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Kegiatan penyerahan turut disaksikan dan didampingi oleh Kasubsi serta staf Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Kolonodale, serta diawasi langsung oleh Regu Pengamanan D dan Perwira Piket, Heru Cahyono, S.H.

Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam mendukung kelancaran proses hukum. “Kami selalu menjaga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku,” ujarnya.

Arifin menambahkan bahwa pemindahan ini mencerminkan dukungan Lapas terhadap penegakan hukum serta implementasi pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas III Kolonodale kembali menegaskan perannya dalam menjaga keamanan, mendukung proses peradilan, dan memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas.

Komentar