Dua Akun Facebook Warga Morut Bakal Di Laporkan ke Penegak Hukum

BERITA MORUT623 views

Morowali Utara- Dua Akun Facebook Warga Morowali Utara (Morut) Bakal Di Laporkan Ke Kepolisian karena akun atas nama Jhen Zein Buluade di duga melakukan editing atas gambar asli yang di miliki oleh relawan tim pemenangan Delis Julkarson Hehi-Djira saat kampanye di desa Uewajo, dengan merubah simbol kemudia membagikannya ke salah satu grup info kejadian Morowali Utara. Dan akun facebook kedua milik Taris Laluano yang di anggap menyudutkan profesi ASN dalam postingannya di Info Morut.

Foto editan

Dalam postingannya Minggu 18 oktober 2020 akun fb Jhen Zein Buluade merubah simbol jari salah satu pendukung Delis-Djira dan menambahkan caption, “pada saat kampanye di Bungku Utara desa Uewajo focus pada yang ditandai”

Foto Asli

Ketua Sahabat Muda Dokter Delis (SMDD) Seprianus Nggaluku menegaskan,

“Foto ini pelanggaran hak cipta, dan sengaja di edit dan dibagikan untuk menganggu kesejukan politik di Morut,”ujarnya (19/10).

Ketua Kawan ET Morut Hendra Baoli yang adalah pihak yang mengambil gambar menyesalkan kejadian ini dan sepakat untuk melaporkan,

“Ini foto asli, kami yang ambil pada saat kampanye,”ujarnya (19/10).

“akun milik Taris Laluano menyebarkan informasi yang menyudutkan profesi ASN, tentu menganggu kenyamanan aktivitas birokrasi di Morut”,ujarnya.

Pada dasarnya, gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Adapun kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, bisa dianggap melanggar hak cipta

mengenai kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan, maka bisa dianggap melanggar hak cipta.

Ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp 4 miliar.

Komentar