DPRD Morowali Utara Siap Terima Korban Kasus Oknum Satpol PP yang Dilantik PPPK
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
- visibility 4
- print Cetak

Foto: DPRD Morut (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara — Perempuan berinisial S, korban kekerasan dan dugaan penelantaran oleh oknum anggota Satpol PP Morowali Utara (Morut) berinisial AL, berencana menemui Komisi I DPRD Morowali Utara pekan depan. Ia ingin menyampaikan langsung kisah dan perjuangannya mencari keadilan.
“Saya minta tolong mau ketemu anggota DPRD di Morowali Utara. Menceritakan apa yang saya alami sebagai perempuan. Saya telah dibohongi berulang-ulang. Kasihan saya, Pak,” ujar S kepada media ini, Kamis (9/10/2025).
S mengaku kecewa atas pernyataan Kasat Pol PP Morut, Buharman Lambuli, yang menyebut telah memecat AL, namun kenyataannya oknum tersebut justru menerima SK PPPK pada 7 Oktober 2025.
Menanggapi permintaan S, Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menyatakan kesiapannya untuk menerima korban dan mendengarkan langsung penjelasannya.
“Untuk ketemu, Insha Allah bisa. Kita akan atur waktunya,” ujar Arief Ibrahim.
Hal senada disampaikan wakil ketua Komisi I, Arman Purnama Marunduh, yang memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Iya bisa. Kita akan pastikan besok setelah ada jadwal Bamus,” kata Arman.
S berharap pertemuannya dengan DPRD dapat memberi ruang bagi dirinya untuk menyuarakan rasa keadilan dan mendapatkan dukungan moral serta langkah penyelesaian yang berpihak pada korban.
Sementara itu, Kasat Pol PP Morowali Utara, Buharman Lambuli, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah memecat AL sebagai tenaga honorer sejak 9 Mei 2025, melalui SK Nomor 188.4/308/SK-RHS/SATPOLPP-DAMKAR/V/2025.
“Secara institusi, yang bersangkutan sudah resmi dipecat. Kalau sekarang dia menerima SK PPPK, silakan konfirmasi ke BKD,” tegas Buharman.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait koordinasi antarinstansi dalam proses rekrutmen PPPK, khususnya terhadap aparatur yang memiliki catatan pelanggaran moral.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











Saat ini belum ada komentar