Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » DPRD Morowali Utara Gelar Paripurna Pendapat Bupati Terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD

DPRD Morowali Utara Gelar Paripurna Pendapat Bupati Terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Rapat berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, pukul 14.00 WITA di ruang rapat utama gedung DPRD Morut.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, dan dihadiri oleh 13 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kristen Masu, yang mewakili Bupati Morowali Utara.

Adapun tiga Ranperda prakarsa DPRD yang dibahas dalam paripurna tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.

2. Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Palu, melalui proses yang difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut.

“Ketiga Raperda tersebut telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kanwil Kemenkumham Sulteng di Palu. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Morowali Utara,” ujar Ketua DPRD Morut.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk memperkuat regulasi terkait adat dan budaya lokal, memberdayakan pelaku usaha mikro serta koperasi, dan mengatur tata kelola rumah kos di Morowali Utara. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan membahas lebih lanjut substansi Ranperda ini pada tingkat pembicaraan berikutnya.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less