Morowali Utara – Aktivitas penyedotan pasir di Sungai Tambalako, Desa Lembobaru, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), diduga dilakukan secara ilegal dan hingga kini masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 tanpa kejelasan legalitas atau izin resmi dari pihak berwenang.
Kepala Desa Lembobaru, Ronal Ritswan, membenarkan adanya kegiatan penyedotan pasir di wilayahnya.
“Sudah lumayan lama, pak, sejak tahun 2023. Ada retribusi ke desa sebesar 50 ribu rupiah per bulan,” ujar Ronal saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin tambang galian C dari instansi terkait. Padahal, kegiatan tambang di kawasan aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memperparah dampak banjir, seperti yang baru saja terjadi di wilayah tersebut.
Warga dan pemerhati lingkungan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas ini serta memastikan setiap kegiatan penambangan diatur dan diawasi sesuai aturan yang berlaku.
Bukan hanya itu saja, dari informasi yang dihimpun media ini aktivitas penyedotan pasir juga terjadi di Beteleme.
Komentar