BPN MORUT DIBERI WAKTU 1 MINGGU LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERITAMORUT.COM- Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara nomor: 37/G/2018/PTUN.PL terkait putusan pengadilan dalam sengketa lahan petani Lee menghadirkan petani Lee yang didampingi tim kuasa hukum Yansen Kundimang, SH. MH dan Moh. Amin Khoironi, SH.MH dan BPN Morowali Utara, serta perwakilan PT. SPN di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Jalan Prof Moh. Yamin Palu No. 52 rabu 15 september 2021.
Tim kuasa hukum Petani Lee melalui Yansen Kundimang, SH.MH berkomentar usai pertemuan digelar,
“Terkait agenda sidang kali ini sifatnya itu sebagai ketua pengadilan TUN yakni pengawasan terhadap Pelaksanaan putusan pengadilan. Kenapa diawasi, karena sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 12 April 2020 sampai hari ini belum ada keluar perintah pengadilan dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Morowali Utara.
Padahal, kata dia, amar putusan itu jelas yang isinya memerintahkan kepala kantor untuk mencabut sertifikat hak guna usaha atas nama PT. SPN itu. “Dan sampai hari ini itu belum dilaksanakan,“ Katanya
Mangkanya kami meminta kepada ketua pengadilan tadi supaya mendesak PT. SPN untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tadi arahan dari Ketua Pengadilan sesegera mungkin dalam jangka waktu satu Minggu ini putusan itu harus segera dilaksanakan, “Jadi kami masih menunggu dalam jangka waktu satu Minggu harus dilaksanakan putusan pengadilan itu,“ ucapnya
Kami menunggu itikad baik dari pihak Pertanahan. Kalau seandainya dalam jangka waktu satu Minggu ini belum dilaksanakan maka kami akan melaporkan juga kepada ketua pengadilan bahwa pihak pertanahan belum akan melaksanakan putusan di pengadilan meskipun sudah diminta oleh ketua pengadilan. Itu pointnya.
Sebenarnya pihak kepala kantor pertanahan harus melaksanakan putusan pengadilan, tapi dia mau laksanaka tidak berdasarkan putusan pengadilan, mereka hanya memakai cara mereka sendiri. Inikan sebenarnya ada upaya untuk menyampingkan putusan pengadilan, “Putusan pengadilan sebagai eksekutorial dan harus dilaksanakan, tidak boleh tidak dan kami hanya berpatokan pada putusan pengadilan ini,“ Tegasnya
Segera cabut itu, agar lahan masyarakat ini segera bisa diterbitkan sertifikat.
Sementara kepala desa Lee Almida Batulapa untuk kesekian kalinya meminta sikap BPN Morut,
“Kami mewakili masyarakat, sangat memohon pihak BPN Melaksanakan putusan mahkamah agung. Jangan hanya mengacu pada peraturan BPN No. 21 tahun 2020, yang sedangkan peraturan BPN itu baru keluar setelah sudah ada putusan mahkamah agung. “Mana yang lebih utama, Undang-Undang atau peraturan Pemerintah ? Ya jelas kita bepedoman pada peraturan Undang-Undang,“ ujarnya
Jadi kami sangat berharap BPN melaksanakan putusan agar supaya masyarakat suda di sertifikat semuanya,” tutup Kades Lee.**
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar